Berita Kajen

Bukan Pertama Kali, KPP Pratama Pekalongan Akui Banyak KTP "Diam-diam" Dipakai Buat Transaksi

Penulis: Raf
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURUH JAHIT - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak senilai Rp 2,8 M. Ismanto merasa kaget mendapatkan surat tersebut dan mengatakan tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut.

"Alhamdulillah, saya udah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.

TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO)

Piagam Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak, Selasa (22/7/2025). 

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan, piagam ini sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo.

Piagam ini memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Di sisi lain, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Bimo menekankan, hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.

Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli menegaskan, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

"Piagam Wajib Pajak berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak," ujarnya.

Baca juga: Cilacap Gratiskan PBB 2025 untuk Warga, Pajak Daerah Tetap Tanpa Kenaikan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh berharap, piagam ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

“Saya berharap piagam ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, baik sebagai fiskus maupun wajib pajak, guna mencegah terjadinya fraud dan pelanggaran lain,” ungkapnya.

Diharapkan piagam ini juga dapat mendorong tercapainya predikat ZI-WBBM bagi Kanwil DJP Jawa Tengah I. Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (Dro)

Berita Terkini