TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Jepank Van Sambeng selaku Pelaksana Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Jawa Tengah & DIY membeberkan aturan jika ada musisi atau artis yang membolehkan lagunya diputar secara gratis.
Musisi bernama asli Fahrur Rozi itu mengatakan ada beberapa aturan yakni musisi tersebut harus membuat surat pernyataan.
“Jika memang penyanyi yang membolehkan diputar secara gratis, sebaiknya mereka tidak hanya menyatakan secara verbal, tetapi juga dinyatakan di dalam surat pernyataan secara tertulis,” ujarnya saat ditemui Tribunjateng di Gedung Djoeang 45, Solo, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Pelaku Usaha Hotel di Banyumas Tanggapi Aturan Royalti Musik: Kami Rutin Bayar ke LMKN
Ia mengatakan surat pernyataan tersebut menjadi landasan LMKN untuk mengedrop lagu tersebut.
Sehingga nanti LKMN akan membuat daftar lagu yang diputar gratis.
Ia menjelaskan, lagu yang diputar secara gratis itu hanya saat lagu tersebut dicover penyanyi lain atau diproduksi lagi.
“Lagu-lagu tersebut dan dinyatakan tidak perlu membayar performing rights.Tetapi bisa juga diartikan bahwa yang dimaksud membolehkan diputar gratis itu, yang dimaksud adalah untuk royalti mekanikalnya. Misalkan untuk penggandaan, untuk reproduksi, untuk cover dan lain sebagainya,” terangnya.
Jepank Van Sambeng mengatakan musisi tersebut harus membuat surat pernyataan, jika tidak maka royalti akan tetap terikat oleh undang-undang hak cipta.
“Tapi kalau yang dimaksud itu adalah dalam ranah performing right atas pengumuman lagu yang diputar, sebaiknya selama tidak ada pernyataan tertulis dari yang bersangkutan tetap secara hukum terikat dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hak cipta,” tandasnya.
Diketahui, sejumlah musisi seperti Ahmad Dhani, Juicy Luicy, Rhoma Irama dan Charly Van Hauten membolehkan lagunya diputar secara gratis.
Hal itu menanggapi terkait adanya peraturan soal royalti musik.
Saat ini, memutar musik di tempat umum, baik di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel, kini tak bisa dilakukan sembarangan.
Pasalnya, ada aturan yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta lgu dan musik yang diputar.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri musik.
Dasar hukum utama terkait royalti musik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan PP No. 56/2021 secara khusus mengatur tentang bagaimana lagu dan/atau musik yang digunakan secara komersial atau di ruang publik harus disertai pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga kolektif manajemen (LMK).