Berita Regional

Residivis Blora Tertangkap Setelah Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP Jateng dan Jatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - AW alias Aryo (baju tahanan) ketika ditanya oleh Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun, Minggu (10/8/2025). Tersangka yang merupakan seorang residivis kasus serupa membawa kabur sepeda motor di 24 TKP. (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Lalu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu.

“Tersangka langsung meninggalkan korban sendirian dan menjual sepeda motor korban,” imbuhnya.

Terkait aksi tersangka, AKBP Kemas menyebut jika pelaku sudah melancarkan perbuatannya mulai dari akhir tahun 2024, sampai 2025.

“TKP di Kabupaten Madiun 4, Kota Madiun 2 TKP, Kabupaten Ngawi 3 TKP, Kabupaten Ponorogo 1 TKP, Kabupaten Magetan 2 TKP, Kabupaten Nganjuk 1 TKP, Kota Solo 4 TKP, Kabupaten Karanganyar 4 TKP, Kabupaten Boyolali 1 TKP, Kota Yogya 1 TKP, dan Semarang 1 TKP,” urainya.

Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Licik Pria Asal Blora Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP, Berujung Diciduk Polisi Madiun

Baca juga: Mantan Tukang Bakso Keliling Didor Polisi Setelah Curi 6 Laptop di Tempat Dulu Biasa Mangkal

Berita Terkini