Beberapa poin pengawasan yang disorot meliputi batas usia pengguna, metode verifikasi anak, pelaporan penyalahgunaan, serta fitur yang berpotensi melanggar hak anak.
Pelanggaran terhadap poin-poin ini dapat menimbulkan risiko seperti kekerasan, kecanduan, perjudian online, pornografi, hingga eksploitasi anak di dunia maya.
Salah satu gim online yang tengah ramai diperbincangkan adalah Roblox.
KPAI meminta pemerintah mengusut dugaan pelanggaran peraturan dan undang-undang oleh pengelola gim tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi disebut memiliki wewenang penuh untuk memutus akses terhadap gim tersebut maupun gim online lainnya.
“Berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucap Kawiyan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com