9. Pelaku Membawa Kabur Motor dan Ponsel Korban dengan Kerugian Rp17 Juta
Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, para pelaku juga membawa kabur barang berharga milik Ahmad Mughni, yakni sepeda motor dan ponsel.
Polisi memperkirakan kerugian mencapai Rp17 juta. Barang bukti seperti kaos, sarung, sandal, STNK dan BPKB motor Honda Vario milik korban, serta dus ponsel Samsung turut disita oleh penyidik.
10. Ketiga Pelaku Dijerat Berbagai Pasal dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 jo. 55 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) jo. 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 170 ayat (2) huruf 3e KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi menegaskan, “Kami masih mengembangkan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi tambahan dan melengkapi berkas perkara.” Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti para pelaku.
(*)