TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Kasus penganiayaan yang berujung kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah ditangani pihak Polisi Militer.
Ibu kandung Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, berlutut dan menangis saat didatangi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Senin (11/8/2025).
"Kalau dia mati di medan perang saya ihklas, tapi ini oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Bapak tolong, saya mohon bapak," kata Sepriana, sambil menangis dan mengatupkan kedua tangannya memohon kepada Pangdam.
Baca juga: "Anak Kami Dibantai" Keluarga Tak Terima Prada Lucky Tewas Dianiaya 20 Senior di TNI
Sepriana juga menyebut Lucky adalah tulang punggung baginya dan juga dua orang adik Lucky yang masih kecil.
"Saya berlutut di bapak, saya mohon bapak. Saya seorang ibu saya butuh keadilan buat anak saya bapak," ujar Sepriana yang terus berlutut.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, langsung duduk dan merangkul Sepriana.
Piek pun menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam.
Dia juga menegaskan, kalau keluarga besar TNI kehilangan anggotanya.
Piek pun menyatakan penyesalan atas terjadinya peristiwa tragis ini.
Sebagai atasan langsung di wilayah jajaran, Piek kembali menegaskan akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
"Pimpinan TNI, mulai dari Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Darat, telah memerintahkan dilakukannya pengusutan mendalam serta proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejadian yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky," kata Piek.
"Kami pastikan bahwa perintah tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur di lingkungan TNI," tegasnya.
Dijelaskannya, seluruh pihak yang diduga terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan yang intensif di Polisi Militer.
Ia telah memerintahkan Danpomdam IX/Udayana berada di Kupang untuk langsung menangani kasus ini.
Piek mengatakan, 20 pelaku penganiaya Lucky, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"20 tersangka yang sudah ditahan.
Satu di antaranya perwira," kata dia.
Motif Penganiayaan
Motif penganiayaan akhirnya terungkap.
Penganiayaan dilakukan berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, seperti dilansir Kompas.com, Senin (11/8/2025).
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan.
Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Wahyu.
Namun, alih-alih menghasilkan prajurit yang berkualitas, proses pembinaan tersebut justru memakan korban jiwa, sementara prajurit lainnya menjadi tersangka.
Aksi Pembinaan Berujung Maut Libatkan Sejumlah Prajurit
Wahyu menjelaskan pembinaan dilakukan terhadap beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik memerlukan waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka.
Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujarnya.
Ia menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi sampai mengakibatkan kematian.
"Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit.
Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Wahyu.
20 Prajurit Jadi Tersangka
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, termasuk satu perwira.
Mereka diperiksa intensif oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana dan proses hukum akan berlanjut dengan rekonstruksi kasus.
"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan.
Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," jelas Piek.
Ia juga berencana melaporkan perkembangan kasus ini kepada Panglima TNI dan KSAD.
Kadispenad Ungkap Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik
Wahyu mengatakan, pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
- Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
- Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Depan Pangdam Udayana, Ibu Prada Lucky Berlutut Minta Keadilan: Tolong, Saya Mohon Bapak..."
dan TribunSumsel.com dengan judul Inilah Motif 20 Oknum TNI Lakukan Penganiayaan Terhadap Prada Lucky Berujung Meninggal Dunia
Baca juga: Meninggal Usai Dirawat 4 Hari, Prada Lucky Namo Sempat Bilang ke Dokter Dianiaya Sesama Prajurit TNI