"Seharusnya melihat jumlah barang bukti bisa dihukum maksimal seumur hidup," tandas Wiwit.
Sabu Dalam Roti
Terpisah, cara cerdik BH (32), pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal, tidak dapat mengelabui petugas Satnarkoba Polres Tegal Kota.
Belum lama ini, pada Rabu 30 Juli 2025, Satnarkoba mendapati informasi akan adanya transaksi narkoba di Kota Tegal.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna bersama tujuh anggotanya, memberhentikan mobil BH di suatu jalan di Kecamatan Tegal Barat, sekira pukul 13.30 WIB.
Petugas lalu menggeledah sekujur tubuh BH hingga tiap sudut mobil yang digunakan.
Selama satu jam penggeledahan, tak ada barang haram narkoba yang berhasil ditemukan.
Petugas kemudian melihat ada roti sanwich rasa cokelat Sari Roti yang tampak terbungkus dengan rapat.
Meski begitu, bungkusnya agak kempis atau tidak mengembang.
"Roti ini ada di pinggiran. Kita melihat bungkusnya agak mencurigakan.
Saat dibuka dan rotinya disobek, ternyata ada sabu terbungkus plastik warna merah di dalam cokelat," kata AKP Ade kepada tribunjateng.com, Selasa (12/8/2025).
AKP Ade menjelaskan, sabu di dalam roti cokelat tersebut beratnya 0,54 gram
Awalnya, pelaku yang merupakan buruh harian lepas dan sopir taksi online ini mengotot tidak memiliki barang haram narkoba.
Tetapi begitu roti cokelatnya ketahuan tersangka mendadak lemas.
"Kami lalu melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa alat-alat yang berkaitan dengan sabu," ungkapnya.