Berita Semarang

Peredaran Narkoba di Jateng Mengkhawatirkan, Ojol hingga Buruh Harian Terlibat dalam Jaringan Sabu

Penulis: Raf
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR SABU - Sosok Dony Kurniawan tukang ojek online yang nyambi jualan sabu di Kota Semarang.

Ade mengungkapkan, pelaku juga merupakan residivis kasus yang serupa, terkait narkoba. 

Saat ini pelaku diamankan di Rutan Mapolres Tegal Kota. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," jelasnya. 

PENGGUNA SABU - Satnarkoba Polres Karanganyar mengamankan laki-laki asal Kabupaten Wonogiri berinisial SBA yang kedapatan mengambil paket sabu.

Sabu di Penggilingan Padi

Sementara itu, Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SBA yang kedapatan tengah mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi menyampaikan, laki-laki asal Kabupaten Wonogiri itu diamankan anggota saat mengambil paket sabu di halaman penggilingan padi pada Minggu (10/8/2025) malam.

Polisi mengamankan barang bukti 0,80 paket sabu dari tangan pelaku.

Pelaku diketahui mendapatkan barang itu dari seorang yang kini berstatus sebagai DPO.

Dari tangan tersangka, terangnya, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,80 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Vario beserta kelengkapannya.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 800 ribu dari seorang pemasok. Tersangka baru membayar Rp 450 ribu," katanya pada Selasa (12/8/2025)

Laki-laki membeli paket berisi sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.

Dia menuturkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut termasuk memburu pemasok yang masih buron.

Baca juga: BH Langsung Lemas, Akal Muslihatnya Sembunyikan Sabu di Roti Ketahuan Polisi

Dia menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba," tuturnya. (fba/iwn/ais)

Berita Terkini