Saksi lainnya berupa dua saksi ahli. Keterangan tersebut didukung oleh alat bukti kuat lainnya seperti pengakuan para tersangka dan barang bukti lain.
"Dengan serangkaian alat bukti itu berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa tinggal nanti kami serahkan para tersangka dan alat bukt tersebut," tandas Raspani.
KONFLIK DIPICU HASIL TANGKAPAN
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng, AKBP Daryanto mengatakan, para korban dan tersangka berlayar berlayar dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Mereka berlayar menangkap cumi di wilayah perairan Kalimatan.
Selepas melakukan pelayaran selama kurang lebih satu bulan, mulai muncul konflik antara korban dengan para tersangka yang berujung dugaan pembunuhan pada Rabu, 26 Maret 2025, sekira pukul 23.00 WIB.
Pembunuhan ini diduga dipicu persoalan hasil tangkap cumi.
Sesudah melakukan pembunuhan, para tersangka berusaha melarikan diri.
Namun, karena tidak memiliki kemampuan navigasi kapal, akhirnya mereka terdampar di kepulauan Karimunjawa.
Polisi yang mendapatkan informasi korban menghilang dari keluarga sempat mendatangi kapal tersebut.
Kepolisian bersama petugas pangkalan angkatan laut (Lanal) sempat memeriksa ke atas kapal.
Di atas kapal, petugas hanya menemukan 10 orang.
Padahal, di surat persetujuan berlayar, tercantum 12 orang. Dari sinilah muncul kecurigaan polisi.
Sementara, hilangnya Anton dan Kunedi dan dugaan pembunuhan tersebut dilaporkan keluarga ke Polda Jateng.
"Iya, kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu, 23 April 2025."