Nah usulan itu yang tidak diizinkan untuk divalidasi.
"Apalagi pengeboran baru tidak boleh," imbuhnya.
Dikatakannya, selain Blora Kabupaten lain yang memiliki sumur tua yakni Rembang, Kendal, Batang, Boyolali, dan Grobogan.
Ada beberapa kabupaten yang memang teridentifikasi sejak lama memiliki sumur migas tua tinggalan Belanda, Pertamina yang dibor sebelum tahun 1970.
"Tapi berdasarkan data Pertamina, SKK Migas Javanusa dan data yang kami miliki inventarisasi sejak tahun 2003 hingga tahun 2008 sumurnya tidak sefantastis sebagaimana yang dilaporkan berbagai kalangan masyarakat sekarang. Ini yang harus dicek," jelasnya.
Pihaknya menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memerintahkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengeboran baru.
Pihaknya saat ini sedang melakukan validasi terhadap usulan sumur-sumur existing yang nanti untuk diberikan perizinan baik dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun pusat.
"Namun dengan catatan perintah pak menteri ESDM pada tanggal 20 Juli melarang melakukan drilling ilegal dan dilarang melakukan pengolahan minyak ilegal," tuturnya.
Baca juga: Inilah Daftar Lengkap Korban Tewas dan Kritis dalam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora
Ia mengatakan, legalisasi sumur rakyat itu agar lebih terkendali dan bisa menambah produksi migas nasional.
Hasil migas itu tidak diperjual belikan secara liar tetapi seluruhnya ditampung oleh Pertamina.
"Maksud pemerintah setelah dilakukan validasi Migas ini hasil produksinya 100 persen harus masuk negara sebagai penambah produksi migas nasional bukan untuk dilegalisasi terus dijual secara ilegal," jelasnya. (*)