Cukup menggunakan informasi dari pemeriksaan Satgas," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Menurutnya ada sejumlah pertimbangan di balik keputusan tersebut.
Salah satunya adalah kondisi psikologis pelapor yang dinilai belum stabil sehingga tidak disarankan diperiksa ulang.
"Kondisi psikis korban tidak memungkinkan dan untuk korban tidak disarankan diperiksa ulang," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota tim pemeriksa sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsoed, Prof Dr Slamet Rosyadi SSos MSi, menyampaikan tim telah memanggil terlapor Prof Adhi pada 23 Juli 2025.
Saat itu, pemeriksaan dilakukan secara langsung dan didampingi oleh anggota Satgas PPKS.
"Terlapor diperiksa Rabu 23 Juli 2025.
Kita juga mengundang Satgas agar kita juga bisa mendapatkan informasi terkait dengan hasil pemeriksaan oleh Satgas," kata Prof Slamet.
Ia sempat menyebutkan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap pelapor.
Namun, pelaksanaan belum bisa dilakukan karena pelapor saat itu masih mengikuti kegiatan di luar kota.
Ia juga menyatakan prosedur sedang diurus agar pelapor dapat diperiksa dengan pendampingan yang sesuai.
"Dan Minggu ini kita merencanakan mewawancarai pelapor.
Kita harus mengurus prosedurnya supaya nanti pelapor bisa datang, tentunya dengan didampingi oleh pendamping yang ditunjuk," katanya.
Tim pemeriksa sendiri dibentuk berdasarkan SK Rektor Unsoed yang diterbitkan pada 6 Juni 2025.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari surat Sesjen Kepala Biro Organisasi dan SDM Kemdiktisaintek tertanggal sama, 6 Juni 2025, sebagai respon atas surat laporan dari Satgas PPKS PT Unsoed.
Baca juga: Di Bawah Bendera One Piece, Mahasiswa Unsoed Suarakan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual