Surat tersebut juga menjadi dasar diterbitkannya SK Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang pendelegasian pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Unsoed.
Rektor kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan SK membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS di Fisip Unsoed.
Seiring waktu berjalan, ketidakjelasan alur pemeriksaan, termasuk batalnya pemanggilan pelapor, menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan keseriusan penanganan dugaan kekerasan seksual ini. (jti)