"Nah ini karena ini sumur minyak masyarakat yang ada di sini, nanti kita minta untuk dihentikan dulu agar tidak dioperasikan. Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," terangnya.
Bupati Arief mengatakan untuk status lahan yang ada sumur minyak tersebut, merupakan lahan milik warga.
Arief menyebut sumur minyak tersebut ilegal.
"Lahannya ini lahan warga ya, lahan masyarakat. Jadi, memang boleh dikata ini sumur masyarakat yang belum legal."
"Oleh karena itu saya menghimbau agar masyarakat bisa menahan diri, agar untuk mengurus izinnya dulu," jelasnya.
Menurut Arief, pengelolaan sumur minyak rakyat telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
"Ini kita kan ada Permen 14 soal sumur masyarakat ini. Nanti kalau sudah ada izinnya baru boleh operasi. Karena untuk beroprasi kan ada syarat-syaratnya dan kita juga menyayangkan karena lokasinya ini di dekat rumah ya, di belakang rumah. Intinya kan harus memperhatikan keamanan, dan lain-lain," paparnya.
Sebagai informasi, hingga Selasa (19/8/2025) pukul 11.41 WIB, api belum berhasil dipadamkan.
Saat ini di lokasi kebakaran sedang diguyur hujan deras. Sehingga aktivitas pemadaman untuk sementara dihentikan terlebih dahulu, menunggu hujan reda.(Iqs)