Namun sebelum penarikan, katanya Bidan Puskesmas Pinangsori sudah mengatakan akan ada risiko.
"Nah sebelum melakukan tindakan itu si bidan kita ini udah menyampaikan ke pasien, bahwa akan ada risiko yang harus kita terima. Pasien sudah bersedia dan dibuktikan adanya surat persetujuan kan begitu," ucapnya.
Namun saat terjadi janin putus kepalanya, Dokter langsung sigap menyelesaikan pertolongan terhadap sang ibu.
"Kemudian setelah putus kepala kan dokter juga menyelesaikannya dengan sempurna. Semua pertolongan persalinan kemudian pasien kita rawat dan kita antar ke rumah sekalian kita serahkan ke keluarganya," jelasnya
Dikatakannya, ia juga tidak tahu alasan apa pasien tersebut tidak mau dirujuk. Padahal, pasien ini memiliki BPJS
"Ada BPJS nya kok, alasannya dia ngotot harus melahirkan di Puskesmas. Makanya bidan kami mencari kebijakan, dengan mengingat dasar hukum bahwa yang paling itu kan bayi meninggal, berarti ibu harus diselamatkan kan gitu dengan mengacu prinsip medis. karena yang utama ditolong ibunya dan si ibunya berhasil kita selamatkan,"tuturnya.
Akibat kejadian ini, yang tertinggal dalam perut ibunya saat itu bahu dan badannya saja. Sebab, kepala berhasil ditarik.
"Kepala kan putus, terus bidan berusaha mengeluarkan bahu dan badan semua keluar kok. Jadi Plasenta lengkap, ijo warnanya, airnya sedikit, gak ada pendarahan. Artinya ibu kita tolong dengan selamat. Kan berhasilnya kita selamatkan," ucapnya.
Dikatakannya, tindakan bidan tesebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Artinya kami nakes puskesmas pinangsori tak harapkan terjadinya putusnya kepala. Tapi itu yang bisa diperbuat bidan kami untuk menyelamatkan ibunya. Tindakan bidan sudah sesuai prosedur dan sesuai standar dan kemudian juga ara surat penolakan rujukan," jelasnya.
Atas kejadian ini, Dinkes Tapteng bantah adanya malapraktek di Puskesmas Pinangsori.
"Iya (kami bantah mal praktik) Manalah, malapraktek luar biasa itu, tuduhan itu tapi ini sudah saya jelaskan kalau sudah sesuai sop dan standar itu tak ada yg perlu dikhawatirkan. Kalau pasien melapor ke ranah hukum itu hak mereka tapi kita tinggal persiapkan dokumen berkaitan dengan pasien. Kalau ada tuntutan kita siap karena dokumen kita juga ada," jelasnya. (Tribun Medan)