TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Unit Reserse Kriminal Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial AA atas dugaan tindakan penganiayaan.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial EP, mahasiswa kedokteran yang sedang koas di RSUD Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (23/7/2025) malam, saat korban EP dijemput oleh PP seorang perempuan.
Baca juga: KACAU BALAU! Kades Wonokerto Wonosobo Dituntut Mundur, Ini Daftar Kebobrokannya Temuan Warga
Baca juga: Karnaval Kemerdekaan Sukses Digelar, Bupati Wonosobo Gaungkan Pesan Pelestarian Alam dan Budaya
PP menjemput korban menggunakan mobil.
Mereka hendak makan bersama seusai EP pulang jaga dari RSUD Wonosobo.
"Setelah makan dan membeli kopi, keduanya berkeliling sebelum akhirnya kembali ke kos EP yang masih di sekitar kota Wonosobo," ujarnya.
Di perjalanan pulang, mereka sempat diadang mobil pelaku AA, namun bisa menghindar.
Saat hampir tiba di kos, mobil pelaku sudah terlebih dahulu terparkir di lokasi.
Pelaku lantas mendatangi mobil PP.
Dia membuka pintu mobil dan memarahi EP sambil menarik kerah bajunya.
Setelah turun dari mobil, EP melihat pelaku menarik PP ke arah gang.
Saat EP mencoba menyusul dan menjelaskan, pelaku tiba-tiba memukul wajah EP hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran sesaat.
EP kemudian melarikan diri ke dalam kos, membersihkan luka.
Tidak terima akan hal itu, EP melapor ke Polres Wonosobo dan menjalani perawatan medis di RSUD Wonosobo.
Baca juga: Pemkab Wonosobo Ambil Langkah Kebijakan Fiskal Pengurangan Tarif Retribusi Pasar
Baca juga: Kado HUT Ke-80 RI, 104 Warga Binaan Rutan Wonosobo Terima Remisi
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/8/2025), Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban.
“Saat itu korban EP mencoba mendekati pelaku AA dan PP untuk menjelaskan."
"Tiba-tiba pelaku langsung memukul sekali ke arah muka korban hingga mengenai hidung dan bibir atas."
"Korban sempat blank dan jatuh tersungkur," terangnya.
Dugaan sementara, aksi kekerasan ini dipicu oleh kecemburuan pelaku atas kedekatan korban EP dengan PP.
Menurut keterangan korban EP dan PP menyampaikan jawaban yang berbeda saat ditanya hubungan keduanya.
Hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status atau hubungan pasti antara pelaku AA, korban EP, dan PP.
Tidak berselang lama, petugas menangkap AA guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, AA terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan. (*)
Baca juga: Manik Jurnalis Asal Grobogan Dibacok OTK, Ini Ciri-ciri Pelaku Seingat Korban
Baca juga: Duh, 2 Provider Milik BUMN di Batang Belum Urus Izin, DPRD: Tak Berikan Contoh Baik
Baca juga: Kini Muncul Petisi Pati Bergerak, Desak DPRD Makzulkan Bupati Sudewo
Baca juga: DPRD Kudus Launching Aplikasi DI TIK TOK, H Masan: Upaya Benahi Tata Kelola Kearsipan