Sidang May Day Berujung Ricuh Kembali Digelar, Mahasiswa Geruduk Pengadilan Negeri Semarang

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MAHASISWA - Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025). 

Namun, upaya tersebut tidak disepakati oleh jaksa.

Dia mengaku tidak mengetahui yang melatarbelakangi keputusan jaksa Kejaksaan Negeri Semarang.

"Jadi kami heran, seharusnya perkara ini tidak usah bertele-tele, berlanjut sampai ke pengadilan karena klien kami nota bene adalah mahasiswa, generasi penerus bangsa yang masih harus kuliah dan menyelesaikan studinya," ujar Naufal.

Dakwaan jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono dalam dakwaannya mengungkapkan, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, sekelompok orang berpakaian serba hitam dan menutup wajah, termasuk para terdakwa, tiba di lokasi aksi di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan.

"Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali," kata jaksa.

Selain itu Akmal juga disebut mengetahui bahwa aksi tersebut disetting rusuh sejak awal.

"Mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh," ucap Supinto.

Selanjutnya, terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis bersama terdakwa Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke depan pintu gerbang, kemudian menumpuknya di depan gerbang agar polisi tidak bisa keluar.

Kemal juga melempar pagar tersebut bersama Afta. Sementara itu, terdakwa Afrizal Nor Hysam melempar batu dan pecahan keramik serta menendang petugas, sedangkan terdakwa Mohamad Jovan Rizaldi melempar batu dan potongan besi ke arah polisi.

"Menimbulkan kerugian materil Rp 74.710.000," lanjut jaksa.

Sementara pada perkara kedua, jaksa penuntut umum mendakwa dua terdakwa, yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto.

Kedua terdakwa diduga melakukan menyandera seorang anggota polisi saat demo Hari Buruh tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

 Untuk lima terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas. (Kompas.com)

Berita Terkini