Sidang May Day Berujung Ricuh Kembali Digelar, Mahasiswa Geruduk Pengadilan Negeri Semarang

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MAHASISWA - Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang terkait aksi demo May Day yang berujung ricuh di Semarangkembali digelar.

Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (21/8/2025). dengan menghadirkan lima terdakwa.

Mereka adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi.

Baca juga: Wajah Dingin Ibin Dukun Asal Tegal Bunuh 9 Orang Pakai Kopi Sianida, Alasan Para Korban Terpedaya

Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB.

Terlihat ruang sidang dipenuhi dengan mahasiswa yang mengenakan jas almamater masing-masing.

Kedatangan mereka dalam rangka solidaritas terhadap lima terdakwa yang sedang di persidangan. 

Salah satu mahasiswa yang hadir, Reza, mengatakan bahwa maksud kedatangannya merupakan bentuk dukungan kepada rekan sesama mahasiswa.

"Ini adalah aksi solidaritas kami," ujarnya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.

Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa mahasiswa, Naufal Sebastian, mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat.

"Karena tidak menguraikan peristiwa secara jelas karena pada saat keos itu kan ada banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi," kata Naufal.

Dia juga menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Semarang.

Padahal, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan permohonan restorative justice untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

"Kemudian kami sudah mendapatkan kesepakatan damai dengan Dinas Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, karena pada saat itu pelapornya adalah salah satu pegawai dinas Disperkim Kota Semarang ya," ucap dia.

Dalam upaya restorative justice, pihaknya juga sudah bertemu Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo.

"Bahkan Wali Kota Semarang (Agustina Wilujeng) kami juga sudah ketemu dan menyampaikan tidak keberatan untuk menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan," lanjutnya.

Namun, upaya tersebut tidak disepakati oleh jaksa.

Dia mengaku tidak mengetahui yang melatarbelakangi keputusan jaksa Kejaksaan Negeri Semarang.

"Jadi kami heran, seharusnya perkara ini tidak usah bertele-tele, berlanjut sampai ke pengadilan karena klien kami nota bene adalah mahasiswa, generasi penerus bangsa yang masih harus kuliah dan menyelesaikan studinya," ujar Naufal.

Dakwaan jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono dalam dakwaannya mengungkapkan, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, sekelompok orang berpakaian serba hitam dan menutup wajah, termasuk para terdakwa, tiba di lokasi aksi di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang Selatan.

"Muhammad Akmal Sajid (terdakwa) melempar botol air mineral ke arah polisi yang sedang mengamankan aksi sebanyak dua kali," kata jaksa.

Selain itu Akmal juga disebut mengetahui bahwa aksi tersebut disetting rusuh sejak awal.

"Mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh," ucap Supinto.

Selanjutnya, terdakwa Afta Dhiaulhaq Al-Fahis bersama terdakwa Kemal Maulana merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke depan pintu gerbang, kemudian menumpuknya di depan gerbang agar polisi tidak bisa keluar.

Kemal juga melempar pagar tersebut bersama Afta. Sementara itu, terdakwa Afrizal Nor Hysam melempar batu dan pecahan keramik serta menendang petugas, sedangkan terdakwa Mohamad Jovan Rizaldi melempar batu dan potongan besi ke arah polisi.

"Menimbulkan kerugian materil Rp 74.710.000," lanjut jaksa.

Sementara pada perkara kedua, jaksa penuntut umum mendakwa dua terdakwa, yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto.

Kedua terdakwa diduga melakukan menyandera seorang anggota polisi saat demo Hari Buruh tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

 Untuk lima terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas. (Kompas.com)

Berita Terkini