Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Wonosobo, Suwondo Yudhistira turut memberikan pandangan terkait program baru Pemkab Wonosobo berupa SOOD ini.
Menurutnya, program ini patut diapresiasi sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat dewasa yang terkendala waktu, namun tetap perlu disikapi dengan bijak.
Namun, ia mengingatkan agar model pembelajaran tidak sepenuhnya mengandalkan sistem daring.
Menurutnya, pendidikan tetap memerlukan interaksi langsung antara pengajar dan peserta didik. Baginya, sistem online hanya pelengkap, bukan pengganti utama dalam pembelajaran.
“Tetap harus ada perpaduan. Kalau misalnya online, tetap di waktu-waktu tertentu harus dijadwalkan tatap muka. Karena beda interaksinya,” ujarnya.
Soal sasaran program yang menyasar masyarakat dewasa, Suwondo menilai bahwa pendidikan bagi orang dewasa seharusnya difokuskan pada penguasaan keterampilan, bukan sekadar mengejar ijazah formal.
Ia mengingatkan bahwa ilmu umum tanpa penerapan keterampilan praktis akan kurang berdampak.
Maka dari itu, pendidikan orang dewasa seharusnya diarahkan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi dan produktivitas mereka.
“Harus didorong ke penguasaan skill, sehingga mereka bisa mencari sumber penghasilan dari keterampilan yang didapatkan,” ujarnya.
Saat ditanya soal efektivitas program ini untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah di Wonosobo, Suwondo secara tegas menyatakan bahwa program tersebut tidak terlalu urgen dibandingkan memperluas akses pendidikan bagi anak usia sekolah.
“Itu hal yang tidak terlalu urgen. Yang paling penting itu diberikan kepada anak-anak usia sekolah yang seharusnya sekolah tapi belum sekolah,” ungkapnya.
Menurutnya, jika hanya untuk mengejar statistik rata-rata lama sekolah, program ini bisa terjebak dalam pencitraan formalitas, bukan perbaikan substansi pendidikan.
“Kalau hanya sekadar meningkatkan rata-rata angka sekolah, berarti kan kita hanya sekadar mengejar peringkat. Yang kita inginkan itu penyiapan generasi muda,” sebutnya.
Suwondo tidak menolak sepenuhnya adanya Sekolah Online Orang Dewasa. Ia mengakui bahwa itu adalah bagian dari hak masyarakat untuk mendapat akses pendidikan, apalagi jika dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau memenuhi syarat administrasi tertentu.
“Itu boleh-boleh saja, itu hak masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan yang layak. Tapi prioritas tetap pada anak-anak muda yang usia sekolah,” tandasnya. (ima)
Baca juga: Kajen Tumandang Kajen Kumandang, Gaungkan Semangat 403 Tahun Kabupaten Pekalongan
Baca juga: Pak Babin di Kendal Diminta Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas Daerah
Baca juga: Imbas Kebakaran, Proses Verifikasi Ribuan Sumur Minyak di Blora Ditahan