"Nah, yang di Jalan Abimanyu dekat rel itu menjadi kantor koperasi."
"Tadinya katanya boleh di kantor kelurahan, tapi kalau bisa alangkah baiknya di rumah warga yang menjadi ketua yang dijadikan poskonya atau punya aset."
"Nah kebetulan kami punya aset, kami letakkan di Jalan Abimanyu," jelasnya.
Soal keanggotaan, Wisnu menyebut hampir seluruh RW, RT, dan pelaku UMKM di wilayahnya telah bergabung sebagai anggota koperasi.
"Simpanan wajib Rp10.000 per bulan per orang."
"Simpanan pokok Rp50.000 per orang," bebernya.
Baca juga: Tekad Yana dari Banjarnegara ke Solo Demi Ikut Pelatihan Pendamping Koperasi Merah Putih
Baca juga: Lapenkop Dekopin Jawa Tengah Gelar Pendidikan Pendamping KDLMP Agar Koperasi Bisa Maju Berbisnis
Di wilayah lain, Camat Semarang Utara, Siwi Wahyuningsih menyebut, saat ini baru dua dari sembilan kelurahan yang telah menjalankan kegiatan koperasi tersebut, yakni Kelurahan Tanjung Mas dan Dadapsari.
"Kalau di Tanjung Mas, ini lebih ke koperasi nelayannya yang mau diangkat."
"Kalau yang sudah mulai kerja sama dengan Bulog, di Dedapsari itu."
"Itu dalam bentuk (unit usaha) sembako."
"Kalau simpan pinjam memang tidak di-approve (tidak disetujui) pusat," terangnya.
Dia lebih lanjut memaparkan, program ini masih dalam tahap awal, terutama dalam hal perekrutan anggota dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kendala terbesar yang dihadapi adalah masalah permodalan.
"Kendalanya permodalan."
"Insya Allah yang dua ini terus kami upayakan sosialisasi terkait dengan keberadaan Koperasi Kelurahan Merah Putih," imbuhnya.