Di Jawa Tengah, jumlahnya sekira 10 kasus.
Sebagian sudah selesai lewat jalur mediasi.
Sementara lima hingga enam kasus lain masih berproses.
“Pelaku usahanya macam-macam."
"Ada UMKM, ada juga menengah ke atas."
"Kopi shop, bar, dan lainnya."
"Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena, semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.
Pihak IEG, kata Ebenezer, tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi.
Namun bila pelanggaran terus terjadi, langkah hukum tetap ditempuh.
“Semangat kami bukan hanya penindakan, tapi juga anti pembajakan."
"Kalau tidak ada yang membeli lisensi, masyarakat Indonesia bisa-bisa tidak bisa lagi menonton Liga Inggris,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Endang menjadi salah satu yang menarik perhatian publik, karena tayangan bola diputar saat acara halalbihalal keluarga tanpa penjualan tiket.
Meski begitu, Ebenezer menegaskan hukum hak cipta tetap berlaku di ruang usaha.
“Ini jadi pembelajaran bahwa ada value bisnis di balik hak siar yang harus dihargai,” pungkasnya. (*)
Baca juga: UKM Rumah Sahabat UDINUS Bentuk GEMATI dan IMPASIS, Edukasi MPASI & PHBS di Gemawang
Baca juga: Di Kabupaten Tegal, Peredaran Rokok Ilegal Paling Banyak Ditemui di 4 Kecamatan, Ini Penyebabnya
Baca juga: Ternyata Tak Semua Infeksi Bisa Disembuhkan dengan Antibiotik, Bahaya Menanti Jika Tak Tepat
Baca juga: Warga Desa Babalan Demak Minta Adanya SLB, Bupati Siap Wujudkan