Dia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.
Jumlah ganti rugi yang diminta membuatnya kaget.
“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas."
"Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat."
"Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.
Di hadapan penyidik, Endang berkisah bahwa saat acara berlangsung ada orang asing datang dan memotret.
Baca juga: Kemenkum Jateng Serahkan Pencatatan Kekayaan Intelektual dan Sertifikat Hak Cipta di Kabupaten Pati
Baca juga: UNNES Gelar Workshop Digitalisasi Media Pembelajaran dan Penguatan Hak Cipta di SMPN 1 Tegal
“Bajunya hitam-hitam, beli kopi."
"Tahu-tahu memotret."
"Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ucapnya.
Meski hatinya kesal, Endang tetap berusaha tenang.
Dia menyerahkan sepenuhnya proses mediasi kepada anak dan menantunya.
“Saya ini nenek-nenek."
"Kesal iya, tapi ya harus berani."
"Insya Allah tidak apa-apa,” katanya.
Bagi Endang, kasus ini terasa janggal.