Berita Banyumas
Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri di Purwokerto, Garasi jadi Saksi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap pria berinisial HS (56), warga Kecamatan Purwokerto Utara
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap pria berinisial HS (56), warga Kecamatan Purwokerto Utara.
HS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban tak lain adalah anak tirinya sendiri, yang masih berusia 16 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas pada 30 September 2025.
Baca juga: Peristiwa Kecelakaan Buat Warni Mantap Cerai dengan Rusli, Pak Kades Puji Ketegarannya
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Tangkap 34 Pria
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
"Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Grendeng," ujar Andryansyah kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada awal Mei 2024 di garasi rumah korban.
Saat itu, korban tengah mengambil air minum ketika pelaku datang dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban sempat melawan dan kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan barang bukti, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan pihak keluarga.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Kompol Andryansyah.
| Jerami Fest 4 Banyumas: Hidupkan Tradisi Sekaligus Mendongkrak Kesejahteraan Petani Pangebatan |
|
|---|
| Panahan Sambil Duduk, Jemparing Mataraman Siap Tampilkan Tradisi di Festival KORMI Banyumas |
|
|---|
| Wabup Dorong Forum Anak Banyumas Jadi Pelopor dan Pelapor |
|
|---|
| Akademisi Soroti Sanitasi dan Keamanan Pangan Dapur MBG di Banyumas yang Masih Jadi Masalah Serius |
|
|---|
| Bupati Sadewo Dorong Program Integrated City Banyumas: Siap Jadi Motor Ekonomi Baru Jawa Tengah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.