Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri di Purwokerto, Garasi jadi Saksi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap pria berinisial HS (56), warga Kecamatan Purwokerto Utara

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas
PENCABULAN ANAK - Pemeriksaan HS (56), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Selasa (14/10/2025). HS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan korban tak lain adalah anak tirinya sendiri, yang masih berusia 16 tahun. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap pria berinisial HS (56), warga Kecamatan Purwokerto Utara.

HS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban tak lain adalah anak tirinya sendiri, yang masih berusia 16 tahun.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas pada 30 September 2025.

Baca juga: Peristiwa Kecelakaan Buat Warni Mantap Cerai dengan Rusli, Pak Kades Puji Ketegarannya

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Tangkap 34 Pria

Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.

Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

"Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Grendeng," ujar Andryansyah kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada awal Mei 2024 di garasi rumah korban. 

Saat itu, korban tengah mengambil air minum ketika pelaku datang dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban sempat melawan dan kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. 

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan barang bukti, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka. 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan pihak keluarga. 

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Kompol Andryansyah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved