Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri di Purwokerto, Garasi jadi Saksi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap pria berinisial HS (56), warga Kecamatan Purwokerto Utara

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas
PENCABULAN ANAK - Pemeriksaan HS (56), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Selasa (14/10/2025). HS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan korban tak lain adalah anak tirinya sendiri, yang masih berusia 16 tahun. 

Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi menegaskan, Polresta Banyumas berkomitmen terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

Penanganan yang cepat bisa mencegah trauma berkepanjangan dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal," katanya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved