Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Lindungi Pedagang Resmi di Pasar Segamas, Dinperindag Purbalingga Gencarkan Penertiban 

Dineperindag Kabupaten Purbalinggarutin melakukan penertiban terhadap pedagang liar yang berjualan di Pasar Segamas

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: muslimah
dok. Dinperindag Purbalingga 
PENERTIBAN — Beberapa petugas keamanan di Pasar Segamas Purbalingga saat mengamankan pedagang liar di kawasan Pasar Segamas, Senin (13/10/2025).   

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Dalam sebulan terakhir, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dineperindag) Kabupaten Purbalinggarutin melakukan penertiban terhadap pedagang liar yang berjualan di Pasar Segamas. 

Hal itu dilakukan karena muncul keluhan dari para pedagang resmi.

Pedagang resmi ini memiliki izin dan membayar retribusi sesuai ketentuan. 

Baca juga: Revitalisasi Taman Kota Usman Janatin, Disiapkan Jadi Ikon Baru di Purbalingga

Kepala Bidang Pasar Dinperindag Purbalingga, Edy Suwarno menejelaskan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pasar Rakyat, seluruh pedagang wajib memiliki surat keterangan hak menempati kios atau los. 

"Sedangkan pedagang liar jelas tidak memiliki izin resmi. Sehingga perlu kami lakukan penertiban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/11/2025). 

Edy mengatakan, selama sebulan terakhir pihaknya rutin melaksanakan penertiban karena banyak keluhan dari pedagang resmi. 

"Kami melakukan penertiban secara internal dengan melibatkan satpam, pengelola pasar dan pedagang itu sendiri. Pedagang liar, terutama yang berjualan dengan mobil, kami minta untuk meninggalkan lokasi pasar. Kita lakukan pendekatan secara persuasif dan humanis," jelasnya. 

Pedagang liar kerap memasuki area pasar melalui pintu parkir pada malam hari sekitar pukul 23.00 hingga 02.00 WIB. Menurutnya, mereka biasanya menggunakan mobil bak terbuka ataupun sepeda motor dengan membawa dagangan sendiri dan biasanya mereka menjualnya di jalan utama kawasan Pasar Segamas. 

"Sebagian diantara mereka datang untuk membeli barang kulakan , tapi juga ikut menjual langsung kepada pembeli atau pedagang lain. Masalahnya, pembeli itu gak tau mana pedagang resmi mana liar. Mereka juga jual dengan harga lebih murah, kadang juga menjual satu paket sayur lengkap. Sehingga ini sangat merugikan bagi para pedagang resmi," paparnya. 

Edy melanjutkan, pedagang liar tersebut umumnya datang dari luar daerah, seperti Ajibarang, Wonosobo, Tegal, Banjarnegara dan satu lainnya dari wilayah Purbalingga, yakni Karangreja. 

"Mereka memang biasanya keliling, kalau kita pengawasannya kendur, ya pasti muncul kembali," katanya. 

Ia bahkan mengatakan pernah menjumpai sebanyak 40-50 pedagang liar di kawasan Pasar Segamas, sehingga saat ini pengawasan terus dilakukan agar situasi tetap tertib. 

Pihaknya juga mengatakan, berencana untuk menerapkan tanda pengenal atau identitas khusus bagi pedagang resmi di Pasar Segamas. Namun, rencana tersebut masih terkendala aktivitas pedagang. 

"Mereka masih sulit dikumpulkan dalam satu waktu untuk mendiskusikan hal ini, sehingga masih belum terlaksana," katanya. 

Untuk saat ini, kata Edy, kondisi di Pasar Segamas sudah jauh lebih kondusif meski masih terdapat satu atau dua pedagang liar yang masih nekat untuk masuk.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved