Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banyumas

Nasib Dua Guru di Banyumas, Dituduh Menggelapkan Dana, Kini Dipecat

Dua guru di Yayasan Annajah, Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dipecat karena dituduh melakukan penggelapan.

Istimewa
PEMECATAN SEPIHAK - Guru Afidatul Mutmainnah (35) dan Siti Nur Khikmah (32), mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Senin (3/11/2025). Keduanya ditemani kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH, dan diterima oleh Kasubag TU Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua guru di Yayasan Annajah, Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dipecat karena dituduh melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.

Namun keduanya merasa tuduhan itu tanpa bukti dan pemecatang dilakukan sepihak tanpa proses pembuktian terlebih dahulu.  

Kedua guru tersebut, Afidatul Mutmainnah (35) dan Siti Nur Khikmah (32), kemudian mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Senin (3/11/2025) untuk mengadu.

Baca juga: Fenomena LGBT Marak di Banyumas, yang Terdata 2.000 Termasuk Pelajar

Baca juga: Tim Kolaborasi UMP dan BRIN Raih Penghargaan Riset Unggulan Daerah Banyumas

Keduanya datang mencari keadilan, setelah merasa dipecat tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang semestinya.

Didampingi kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH, keduanya mengadukan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dari pihak yayasan. 

Djoko menegaskan, pemecatan tersebut tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan maupun etika lembaga pendidikan.

"Atas nama kuasa hukum dua orang guru ini yang dipecat tanpa alasan jelas, kami meminta perlindungan kepada Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, PGRI, dan khususnya Kemenag Banyumas sebagai institusi vertikal yang membawahi madrasah," ujar Djoko.

Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) tahap satu maupun dua.

"Mereka langsung di-PHK tanpa pemberitahuan lebih dulu. 

Padahal mereka guru yang mendidik anak-anak di madrasah, seharusnya diperlakukan dengan hormat," tambahnya.

Menurut Djoko, kedua guru tersebut dituduh melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah tanpa bukti yang sah.

"Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan internal maupun eksternal yang membuktikan tuduhan tersebut. 

Bahkan surat pemecatan resmi pun belum diterima," tegasnya.

Ia juga menyinggung dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan yayasan tersebut.

"Kami minta Kemenag menindaklanjuti laporan ini dan mempertimbangkan penutupan tetap terhadap yayasan karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku," lanjut Djoko.

Afidatul Mutmainnah, salah satu guru yang diberhentikan, mengaku dirinya dipecat secara tidak hormat setelah dituduh menutupi kesalahan rekannya, Siti Nur Khikmah.

"Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. 

Padahal saya tidak tahu apa-apa soal itu. 

Saya datang ke Klinik Hukum Peradi SAI untuk mencari perlindungan hukum dan mengembalikan nama baik kami," ujarnya.

Surat pemberhentian yang diterima Afidatul tertanggal 2 Oktober 2025, dengan dasar Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang menutupi tindak kejahatan. 

Namun hingga kini, belum ada bukti sahih yang menunjukkan adanya tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.

Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui langkah komunikasi dan koordinasi.

"Kemenag membawahi madrasah -madrasah di Banyumas, termasuk dalam pengawasan dana BOS dan program pemerintah. 

Namun untuk urusan ketenagakerjaan menjadi kewenangan yayasan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.

"Kendati demikian, kami akan berkoordinasi dengan yayasan dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik," tambah Edi.

Hingga kini Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved