Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banyumas

Kondisi Terkini Ketua DPRD Banyumas Subagyo, Dirawat Intensif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta

Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas, Sumardi mengungkap kondisi terkini Ketua DPRD Banyumas, Subagyo.

Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
PELAKSANA TUGAS - Dokumentasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi PKB, Imam Ahfas (kiri) bersama Ketua DPRD Banyumas, Subagyo (kanan), Senin (22/9/2025). Imam Ahfas, resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara Ketua DPRD Kabupaten Banyumas yang berhalangan sakit. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas, Sumardi mengungkap kondisi terkini Ketua DPRD Banyumas, Subagyo.

Seperti diberitakan sebelumnya Subagyo berhalangan menjalankan tugasnya karena sedang sakit.

Untuk menjalankan tugas sementara sebagai ketua, maka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi PKB, Imam Ahfas, resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara Ketua DPRD Kabupaten Banyumas

Saat ini Subagyo tengah menjalani perawatan intensif di RSPAD, Gatot Subroto Jakarta.

Baca juga: Fenomena LGBT Marak di Banyumas, yang Terdata 2.000 Termasuk Pelajar

Baca juga: Nasib Dua Guru di Banyumas, Dituduh Menggelapkan Dana, Kini Dipecat

Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas, Sumardi menyampaikan saat ini Subagyo masih menjalani perawatan intensif. 

"Untuk Pak Ketua masih di rawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (3/11/2025). 

Untuk mengetahui secara pasti sakit apa yang diderita, pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan. 

Untuk menjalankan tugas sementara sebagai ketua, maka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi PKB, Imam Ahfas, resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara Ketua DPRD Kabupaten Banyumas

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah bersama pimpinan DPRD dan para ketua fraksi DPRD. 

Sumardi, mengatakan penunjukan Imam Ahfas dilakukan agar roda organisasi DPRD tetap berjalan meskipun ketua tengah berhalangan.

"Organisasi harus jalan, jadi DPRD memutuskan sepakat semuanya menunjuk Pak Imam Ahfas," ucapnya. 
Ia menambahkan, penunjukan pelaksana tugas Ketua DPRD sifatnya hanya sementara. 

Menurutnya, langkah ini penting agar kelembagaan DPRD tetap bisa berfungsi secara administratif.

"Tetap wakil ketua, hanya diberi kewenangan untuk tanda tangan dan dispo," jelasnya.

Lebih lanjut, Sumardi menjelaskan penunjukan Imam Ahfas sebagai pelaksana tugas sementara telah melalui mekanisme rapat musyawarah mufakat.

"Kalau ini ketentuannya karena ini hanya sifatnya sementara, tetap ditetapkan dengan SK Pimpinan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved