Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

3.106 Butir Obat Keras Beredar di Banyumas, Pengedar dan Pemasok Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan 3.106 butir obat keras/daftar G

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
IST/Polresta Banyumas.
PENGEDAR NARKOBA - Satresnarkoba saat memeriksa pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis (4/12/2025). Barang bukti yang diamankan adalah total 3.106 butir obat keras/daftar G. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan 3.106 butir obat keras/daftar G.

Polisi juga menangkap dua terduga pengedar dan pemasoknya

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, membenarkan adanya dua pengungkapan tersebut. 

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu malam (29/11/2025) pukul 21.55 WIB.

Baca juga: Pembelaan Istri AKBP Basuki, Minta Suami Tak Dipecat Meski Sering Nginap Dengan Dosen Levi

Dugaan Pungli Seragam Rp 2 Juta di SMKN 1 Karangawen Demak, Disdikbud Jateng Turun Tangan

Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas.

PL ditangkap di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang. 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 700 butir obat keras atau daftar G yang dibawa pelaku.

Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan satu unit handphone Redmi 15 dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran.

"Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial HAW, warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen. 

Informasi itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus," kata Kompol Willy kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/12/2025). 

Usai mendapat informasi dari PL, tim langsung bergerak menuju Pekuncen.

Pada Minggu dini hari (30/11/2025) pukul 04.30 WIB, polisi mengamankan HAW (53) di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.406 butir obat keras/daftar G, serta satu unit handphone Oppo A16 yang diduga digunakan untuk transaksi.

"HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL," ujar Kompol Willy.

Dengan demikian, total obat keras yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 3.106 butir.

Kompol Willy memastikan kedua kasus tersebut merupakan satu rangkaian yang saling terkait. 

Penangkapan PL membuka jalan bagi pengungkapan pemasoknya, sehingga mata rantai peredaran dapat diputus mulai dari tingkat pengedar hingga penyedia barang.

"Kedua tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Tim juga terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tegasnya.

Kompol Willy mengingatkan peredaran obat keras tanpa izin kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat dan narkoba, terutama di kalangan remaja. 

Hal ini berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lain.

"Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. 

Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menjaga Banyumas tetap aman dari bahaya narkoba. 

Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan," katanya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved