Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemuda Banyumas Curi Dua Motor Tak Dikunci Setang di Halaman Kos

Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik yang memarkir sepeda motor tanpa pengaman tambahan di halaman kos.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
BARANG BUKTI - Barang bukti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, saat disita, Jumat (13/3/2026). Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (Dok. Polresta Banyumas) 

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 476 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan. 

Selain mengaktifkan kembali satkamling, warga diminta memastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi pencurian sepeda motor," pungkasnya. (Permata Putra Sejati) 

Baca juga: Dua Pencuri Spesialis Inventaris Sekolah Diringkus Polisi saat Makan di Warung Blora

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved