Berita Banyumas
Pemuda Banyumas Curi Dua Motor Tak Dikunci Setang di Halaman Kos
Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik yang memarkir sepeda motor tanpa pengaman tambahan di halaman kos.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 476 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan.
Selain mengaktifkan kembali satkamling, warga diminta memastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi pencurian sepeda motor," pungkasnya. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Dua Pencuri Spesialis Inventaris Sekolah Diringkus Polisi saat Makan di Warung Blora
| Kuliner Sorjem Darsini, Ramesan Legendaris di Stasiun Purwokerto Sejak 1955 |
|
|---|
| Waspada! Uang Palsu Beredar di Pasar Cilongok Banyumas, Sasar Pedagang Lansia |
|
|---|
| Ini Syarat Ketat Bagi ASN di Banyumas yang WFH Tiap Jumat |
|
|---|
| Kabar Baik! Parkir di Beberapa ATM Banyumas Kini Gratis, Ini Daftar Lokasinya |
|
|---|
| 60 Gerai Indomaret di Banyumas Gratis Parkir, Alfamart Masih Pakai Jukir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260313_BARANG-BUKTI.jpg)