Berita Banyumas
Pemuda Banyumas Curi Dua Motor Tak Dikunci Setang di Halaman Kos
Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik yang memarkir sepeda motor tanpa pengaman tambahan di halaman kos.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Kasus curanmor terjadi di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
- Polisi menangkap pemuda berusia 20 tahun.
- Pelaku mencuri dua motor yang terparkir di halaman kos.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik yang memarkir sepeda motor tanpa pengaman tambahan di halaman kos.
Aksi tersebut berhasil diungkap jajaran kepolisian, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Modus Pencuri Motor di Brebes, Pura-Pura Istirahat di SPBU, Pemudik Wajib Waspada
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku berinisial DS (20).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Terutama, selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 menjelang arus mudik dan Hari Raya Idulfitri.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Candi 2026, termasuk dengan menindak tegas pelaku kejahatan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (14/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku DS sebagai orang yang diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor di kawasan kos tersebut.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, yakni Honda Spacy dan Honda Beat, satu helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolresta menjelaskan, pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman kos dalam kondisi tidak terkunci setang.
"Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir kendaraan tanpa pengaman tambahan, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," jelasnya.
Saat ini, DS telah diamankan di Polsek Purwokerto Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Banyumas.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 476 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan.
Selain mengaktifkan kembali satkamling, warga diminta memastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi pencurian sepeda motor," pungkasnya. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Dua Pencuri Spesialis Inventaris Sekolah Diringkus Polisi saat Makan di Warung Blora
| Banyumas Perluas Akses Belajar, Revitalisasi 34 Sekolah hingga Penyediaan Bus Gratis |
|
|---|
| Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Temuan BPK di RSUD Banyumas |
|
|---|
| Kerugian Negara 13 Miliar di RSUD Banyumas, Anggota DPRD: Kesalahan Fatal dan Jadi Preseden Buruk |
|
|---|
| Cerita Saksi Lihat Mobil Pengangkut Oksigen "Ugal-ugalan" Sebelum Hajar 2 Pemotor di Banyumas |
|
|---|
| Modus Sistem "Tempel", Pengedar Sabu Tertangkap Basah di Banyumas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260313_BARANG-BUKTI.jpg)