Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

60 Gerai Indomaret di Banyumas Gratis Parkir, Alfamart Masih Pakai Jukir

Seluruh gerai Indomaret di Kabupaten Banyumas gratis parkir dan dilarang ada juru parkir oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas

Tayang:
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Fajar Bahruddin Achmad
BEBAS PARKIR- Gerai Indomaret di Jalan Bank Purwokerto, Kabupaten Banyumas sudah bebas parkir dan dilarang ada penarikan dari juru parkir, Kamis (2/4/2026). Di bagian depan terpasang spanduk 'Parkir Gratis Toko Ini Sudah Membayar Retribusi Parkir'. 

TRIBUNJATENG.COM,PURWOKERTO - Seluruh gerai Indomaret di Kabupaten Banyumas gratis parkir dan dilarang ada juru parkir oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, per 1 April 2026.

Jumlah keseluruhan ada sebanyak 60 gerai Indomaret

Berbeda dengan gerai Alfamart, masih ada juru parkir dan berstatus resmi dibuktikan dengan id card dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas. 

Baca juga: Potensi Retribusi Parkir Indomaret Seluruh Banyumas Disebut Capai Rp 360 Juta Setahun

Baca juga: Kecelakaan Bus Restu Terperosok 1 Meninggal 15 Luka-luka, Proses Penyelamatan Berlangsung Dramatis

Pantauan tribunbanyumas.com, sudah tidak ada juru parkir di gerai-gerai Indomaret.

Antara lain di Jalan Bank, Jalan Masjid, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Overste Isdiman, Jalan Profesor Dr HR Boenyamin, dan sebagainya. 

Kemudian di bagian depan ada spanduk bertuliskan 'Parkir Gratis Toko Ini Sudah Membayar Retribusi Parkir'.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim mengatakan, tidak adanya penarikan parkir oleh juru parkir karena seluruh gerai Indomaret langsung membayar retribusi ke Pemkab Banyumas melalui Dishub.

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. 

"Di tahun 2026 ini, Indomaret berkenan lokasinya untuk tidak diberi juru parkir. Konsekuensinya mereka mau membayar retribusi langsung kepada Pemda," katanya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (2/4/2026).

Tomi menjelaskan, manajemen Indomaret secara langsung membayar retribusi parkir per bulan kepada Pemkab Banyumas

Hitungannya 20 persen dari total survei potensi tiap toko.

Tetapi karena potensi toko yang di perkotaan dan pinggiran berbeda, sehingga besaran pembayarannya disamaratakan.

"Kemarin kami tetapkan Rp 500 ribu per bulan per Indomaret. Kami pukul rata hitungan potensinya," ujarnya. 

Potensi PAD Lebih Besar

Tomi menjelaskan, pembayaran retribusi secara langsung oleh minimarket seperti Indomaret dibandingkan dengan sistem juru parkir, sama-sama memberikan masukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tetapi potensinya lebih besar dengan langsung melalui rekening Pemda.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved