Sabtu, 23 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Cara Komplotan Pencuri Tower BTS Beraksi di Banyumas, Pakai Alat Khusus

Kasus pencurian aset tower telekomunikasi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PENCURIAN ASET - Sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna merah dan beberapa peralatan yang digunakan saat beraksi, Kamis (21/5/2026). Tiga pria yang diduga menjadi bagian dari komplotan pencuri infrastruktur telekomunikasi berhasil diringkus polisi. Polresta Banyumas 

Akibat kejadian tersebut, perusahaan korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp14,7 juta.

Nilai tersebut belum termasuk potensi gangguan layanan telekomunikasi yang dapat berdampak pada aktivitas masyarakat.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa satu unit mobil merah yang digunakan pelaku, sabuk pengaman harnes, tang potong, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian yang dikenakan saat beraksi, hingga sejumlah dokumen perusahaan korban.

 

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Luas

Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pencurian tower telekomunikasi yang lebih besar.

"Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten.

Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas," ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/5/2026).

Menurut kepolisian, pencurian terhadap fasilitas telekomunikasi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi publik yang sangat dibutuhkan masyarakat sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polresta Banyumas turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur vital, termasuk tower telekomunikasi.

Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area tower, gardu listrik, jaringan utilitas, maupun fasilitas publik lainnya, khususnya pada waktu rawan. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved