Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ini Pasal dan Ancaman yang Jerat 5 Mahasiswa Unsoed Purwokerto dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan

Penahanan lima mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Polresta Banyumas dalam dua kasus yang menjadi sorotan publik

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
KONFERENSI PERS - Suasana konferensi pers kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan, Jumat (29/5/2026). Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. 

 

DA Juga Menjadi Korban dalam Kasus Pengeroyokan

Di sisi lain, DA diketahui juga menjadi korban dalam perkara pengeroyokan yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026.

Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan kampus serta sebuah rumah kos di Purwokerto.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20).

Keempat tersangka diketahui merupakan teman dari AP.

Kapolresta Banyumas menegaskan seluruh tersangka dalam kasus pengeroyokan telah diamankan dan ditahan guna kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DA mengalami tindakan kekerasan fisik secara berulang di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.

Polisi menduga tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh persoalan dugaan kekerasan seksual yang dialami AP dan kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan bersama terhadap DA.

 

Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Meski demikian, Yayasan TRIBHATA Banyumas menilai penetapan empat tersangka belum sepenuhnya menjawab berbagai fakta yang ditemukan dalam proses pendampingan hukum.

Menurut Salsabila, terdapat dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyekapan terhadap korban.

"Fakta-fakta yang kami himpun menunjukkan adanya tindakan kolektif, intimidasi, hingga dugaan kekerasan berulang yang dilakukan lebih dari empat orang atau setidaknya oleh 13 orang tersebut," kata Salsabila.

Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik untuk mengembangkan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki peran, baik sebagai pelaku utama, turut serta melakukan, membantu melakukan, maupun pihak yang diduga berkontribusi dalam terjadinya tindak pidana.

TRIBHATA juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara komprehensif, adil, dan tidak berhenti hanya pada sebagian pelaku semata.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved