Berita Kriminal
Ini Pasal dan Ancaman yang Jerat 5 Mahasiswa Unsoed Purwokerto dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan
Penahanan lima mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Polresta Banyumas dalam dua kasus yang menjadi sorotan publik
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ataupun luput dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi
Menanggapi sorotan tersebut, Kapolresta Banyumas memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Menurut Petrus, pada awal penyelidikan terdapat sekitar 13 orang yang dilaporkan dalam kasus pengeroyokan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya empat orang yang dinilai memenuhi unsur keterlibatan langsung dalam tindak penganiayaan terhadap korban.
"Sementara enam orang lainnya tidak terlibat dalam kekerasan dan penganiayaan," ujarnya.
Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.
"Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Petrus.
Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP baru dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.
Adapun AW dan LD dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Hingga kini, kasus yang melibatkan mahasiswa Unsoed tersebut masih menjadi perhatian publik. Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sampai tuntas guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. (jti)
| Cinta Ditolak Api Bertindak, Pemuda Ini Bakar Mobil dan Kandang Sapi Milik Ortu Kekasihnya |
|
|---|
| Masih Ingat Kasus Motor Hilang Saat Konser Dangdut di Todanan Blora? Tiga Pelakunya Diringkus |
|
|---|
| Sosok Waria Solo Sunar Dariyadi alias Manohara Ngamuk Tampar Pengunjung Rumah Makan |
|
|---|
| Pemuda di Baturraden Banyumas Dibekuk Polisi, Motor Digadaikan demi Judi Slot dan Miras |
|
|---|
| Siswi SD Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Pelaku Tetangga Sendiri Ketagihan Narkoba dan Film Porno |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260530_kekerasan-seksual-unsoed.jpg)