Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ini Pasal dan Ancaman yang Jerat 5 Mahasiswa Unsoed Purwokerto dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan

Penahanan lima mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Polresta Banyumas dalam dua kasus yang menjadi sorotan publik

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
KONFERENSI PERS - Suasana konferensi pers kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan, Jumat (29/5/2026). Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. 

Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ataupun luput dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.

 

Polisi Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi

Menanggapi sorotan tersebut, Kapolresta Banyumas memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Menurut Petrus, pada awal penyelidikan terdapat sekitar 13 orang yang dilaporkan dalam kasus pengeroyokan.

Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya empat orang yang dinilai memenuhi unsur keterlibatan langsung dalam tindak penganiayaan terhadap korban.

"Sementara enam orang lainnya tidak terlibat dalam kekerasan dan penganiayaan," ujarnya.

Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.

"Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Petrus.

Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP baru dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.

Adapun AW dan LD dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Hingga kini, kasus yang melibatkan mahasiswa Unsoed tersebut masih menjadi perhatian publik. Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sampai tuntas guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved