Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kabar Gembira! Denda Tunggakan PBB-P2 di Banyumas Dihapus hingga 31 Agustus 2026

Kabar baik bagi masyarakat Banyumas yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Pemkab Banyumas
DENDA PBB P2 - Sejumlah warga saat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025, Selasa (9/6/2026). Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. 

"Kami selalu menghimbau kepada masyarakat membayar PBB-P2 tepat waktu, melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, dan memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun perwakilan pelayanan di kecamatan," tambah Sugeng Amin.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah taat membayar PBB-P2 sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Kemudian terima kasih kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta berbagai pihak yang selama ini mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas.

"Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas

Semoga melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda PBB-P2 tersebut, dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2574-487. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved