Berita Banyumas
Pemkab Banyumas Hadirkan Layanan Perizinan Kesehatan Serba Digital, Tanpa Perlu ke Kantor Lagi
Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperluas inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperluas inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Hal itu ditandai dengan peluncuran 18 fitur layanan baru di Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono resmi, di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Selasa (4/11/2025).
Penambahan fitur ini menandai langkah nyata Pemkab Banyumas dalam mendukung transformasi pelayanan publik menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital, terutama di bidang perizinan tenaga kesehatan.
Dengan peluncuran ini, total ada 36 menu layanan yang kini tersedia di aplikasi MPPD Banyumas.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan dirancang agar masyarakat dapat mengurus berbagai perizinan secara mudah, cepat, dan tanpa harus datang ke kantor.
Baca juga: Pemkab Banyumas Revisi RDTR, Arah Pembangunan Purwokerto Selatan Diubah ke Kawasan Permukiman
18 Layanan Perizinan Baru Bidang Kesehatan
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Kris Sinta Indra, menjelaskan 18 menu layanan baru tersebut difokuskan untuk sektor tenaga kesehatan.
"Ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Banyumas dalam reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik."
"Khususnya di bidang perizinan sektor kesehatan, guna memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat," ujarnya, dalam rilis.
Adapun daftar layanan baru yang diluncurkan mencakup:
1. Surat Izin Praktik Dokter
2. Surat Izin Praktik Akupunktur
3. Surat Izin Praktik Dietisien
4. Surat Izin Praktik Fisikawan Medik
5. Surat Izin Praktik Ortotik Prostetik
6. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
7. Surat Izin Praktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
8. Surat Izin Praktik Psikologi Klinis
9. Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien/Optometris
10. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat
11. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
12. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan/Jamu
13. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional
14. Surat Izin Praktik Tenaga Okupasional
15. Surat Izin Praktik Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
16. Surat Izin Praktik Tenaga Vokasi Farmasi
17. Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah
18. Surat Izin Praktik Terapis Wicara
Baca juga: Pengedar Sabu di Wilayah Banyumas Ditangkap Polisi, Modusnya Pakai Sistem Tempel
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyambut baik penambahan layanan ini.
Ia menilai inovasi digital tersebut sebagai langkah maju dalam mempermudah akses perizinan, khususnya bagi para tenaga kesehatan di daerah.
"Dengan adanya layanan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus berbagai berkas perizinan."
"Pemerintah menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan bisa diakses kapan saja melalui perangkat digital," kata Sadewo.
Menurutnya, sistem digital ini akan memangkas proses birokrasi yang panjang dan meminimalisasi interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan kendala administratif.
"Tentunya proses perizinan di bidang kesehatan kini bisa dilakukan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, tanpa harus melalui banyak meja," ujarnya.
Sadewo juga menegaskan inovasi digital semacam ini tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata, melainkan harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Lebih dari itu, kemajuan pelayanan ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas kerja tenaga kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Banyumas," tambahnya.
Kehadiran fitur-fitur baru ini menjadi bukti komitmen Pemkab Banyumas dalam memperkuat ekosistem pelayanan publik berbasis digital, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong Smart Government dan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_Fitur-baru-MPPD-Banyumas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.