Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Rumah Subsidi di Kota dalam Bentuk Rusun Jadi Gagasan Baru

Pembangunan rumah subsidi di perkotaan itu akan melibatkan Kemenkeu hingga BP Tapera.

Tayang:
Editor: Vito
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
TINJAU RUMAH SUBSIDI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, meninjau langsung Perumahan Griya Bahtera 4 di Desa Candiareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Selasa (29/4/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menggodok rencana pembangunan rumah subsidi di perkotaan dalam bentuk rumah susun (rusun).

Menurut dia, rencana itu akan dibahas bersama pemda, satu di antaranya adalah Gubernur Jakarta Pramono Anung. 

"Saya akan bertemu Pak Gubernur Jakarta untuk membahas rencana program rumah subsidi dalam bentuk rusun," kata Ara, sapaannya, dikutip dari siaran pers pada Kamis (25/9).

Ara sebelumnya sudah dua kali bertemu Pramono untuk membahas rumah subsidi berbentuk rusun.

Dalam waktu dekat, politikus Partai Gerindra itu menyatakan akan segera mengumumkan skema rumah subsidi di perkotaan, khususnya di Jakarta.

Pembangunan rumah subsidi di perkotaan itu akan melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

"Nanti Tapera, Kementerian Keuangan, dan kami bersama pemda-pemda, terutama di daerah perkotaan membuat skema baru untuk rusun, tapi dengan subsidi. Pada waktunya akan saya sampaikan," bebernya.

Sebelumnya, Ara sudah pernah memiliki rencana soal pembangunan rumah subsidi di perkotaan. Rencana tersebut kala itu dengan mengurangi batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi

Rencana tersebut tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah,Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.

Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi. 
Rencana tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak. Dengan respons yang ada, Ara akhirnya membatalkan rencana pengurangan ukuran rumah subsidi

Adapun, pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dari 5,5-10 persen per tahun, tergantung plafon kredit yang diajukan.

Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025.

Aturan itu diterbitkan untuk mendukung program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Subsidi itu seluruhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Tribunnews/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved