Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis dan Keuangan

OJK Dorong Akses Pembiayaan Lebih Luas, SLIK Bukan Penentu Tunggal Kelayakan Debitur

OJK memastikan informasi yang tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), bukan satu-satunya penilaian kelayakan calon kreditur.

Istimewa
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan informasi yang tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau biasa dikenal dengan BI Cheking, tidak menjadi satu-satunya penilaian kelayakan calon kreditur atau penerima kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, lembaga keuangan memiliki keleluasaan untuk menilai faktor lain dalam proses pemberian kredit, agar akses pembiayaan masyarakat tetap terbuka luas.

Menurut dia, OJK berkomitmen mendukung optimalisasi peran sektor jasa keuangan (SJK) dalam pertumbuhan nasional, antara lain melalui perluasan akses pembiayaan

"Informasi pada SLIK yang memuat status pemberian kredit tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon," katanya, dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Baca juga: OJK Tegaskan SLIK Bukan "Hakim Tunggal" Kelayakan Kredit: Akses Pembiayaan Masyarakat Terbuka Luas

Mahendra menuturkan, lembaga keuangan tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai aspek lain dalam proses analisis kredit, seperti karakter calon debitur, legalitas usaha, arus kas, serta kapasitas pembayaran di masa mendatang. 

Dengan demikian, dia menambahkan, keputusan pemberian kredit tidak sepenuhnya bergantung pada catatan historis dalam SLIK.

Ia menyebut, SLIK berfungsi sebagai alat transparansi dan pendukung analisis risiko kredit, bukan sebagai penghalang bagi debitur yang pernah mengalami kesulitan pembayaran. 

"Sistem itu justru dirancang untuk memperkuat kepercayaan antara lembaga keuangan dan masyarakat melalui keterbukaan informasi," bebernya.

Baca juga: Inklusi Keuangan di Jateng Perlihatkan Tren Positif, OJK Beri Bukti Ini

Mahendra menyatakan, OJK juga terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Kami memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga di KSSK, dan melakukan fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mencegah risiko sistemik," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved