Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BBM Pertalite

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per Senin 12 Januari 2026

Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

|
Editor: galih permadi
Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah
Tommy Afandi (50) melaju di SPBU Akpol, jalan Sisingamangaraja, Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Sabtu (18/10/2025) sore. 

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per Senin 12 Januari 2026

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Baca juga: Foto Kepala Dusun Pakai Sarung Naik Motor Viral, Diduga Pelaku Penjambretan Tewaskan Seorang Nenek

Pria Bakar Rumah Kekasihnya karena Cemburu, Minta Izin Tetangga Sebelum Beraksi

Resmi Berubah, Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Senin 12 Januari 2026

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina per 12 Januari 2026:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved