Tribun Jateng Hari Ini
Dirut BEI dan Tiga Bos OJK Mundur Imbas IHSG Anjlok
Pengunduran diri itu sebagai buntut anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama 2 hari berturut-turut, pada Rabu-Kamis (28-29/1).
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 21/2011 tentang OJK, sebagaimana telah diperkuat oleh UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” tulis OJK, dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kontan, Jumat (30/1).
OJK menegaskan, proses pengunduran diri itu tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Hal itu, guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” papar keterangan itu. (Tribunnews/Kontan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ihsg-pasar-modal-bei.jpg)