Tribun Jateng Hari Ini
Pelaku Usaha Tak Bisa Jamin Ketersediaan Daging Jelang Ramadan
Saat ini para pelaku usaha swasta kesulitan berkontribusi dalam menjaga ketersediaan daging karena terbentur persoalan perizinan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pelaku usaha daging mengeluhkan izin impor yang belum juga diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelang Ramadan yang tinggal sebentar lagi.
Hal itu disampaikan beberapa pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging (APPDI) dan Asosiasi Protein Hewani Indonesia (APPHI), yang mendatangi kantor Kemendag, Jumat (6/2) lalu.
Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana mengatakan, para pelaku usaha tengah menantikan kepastian izin impor yang belum terbit, mengingat saat ini sudah melewati waktu proses 15+5 hari kerja untuk persetujuan impor (PI), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Izin ini sangat berpengaruh pada kelangsungan kegiatan yang dilakukan para anggota asosiasi. Kami mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan sebagai pemegang otoritas menerbitkan izin. Tolong segera (diterbitkan-Red), karena hambatannya terhadap sektor riil itu luar biasa,” katanya, di ruang pers Kemendag.
Teguh menuturkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak hambatan izin impor itu terhadap pengusaha sektor hotel, restoran, hingga katering (horeca) ke depan, terlebih menjelang Ramadan.
Saat ini, ia menyebut, para pelaku usaha swasta kesulitan berkontribusi dalam menjaga ketersediaan daging karena terbentur persoalan perizinan.
“Bagaimana mau ikut dalam ketersediaan, Ramadan sudah tinggal sebulan, izin saja belum keluar,” tukasnya.
Teguh pun menanggapi alasan pemerintah yang mengalihkan sebagian besar kuota impor ke BUMN dengan tujuan intervensi harga.
Ia menilai, alasan pemerintah itu tidak memberikan kejelasan kepada para pengusaha swasta.
“Kami tidak diajak untuk komunikasi, hanya diputuskan bahwa pertimbangannya supaya bisa intervensi dan stabilisasi,” ucapnya.
Menurut dia, pembentukan harga pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar, yakni keseimbangan antara pasokan dan permintaan, terlepas apakah pengelolanya dilakukan oleh BUMN maupun swasta.
"Dalam pelaksanaannya, penugasan kepada BUMN tidak sepenuhnya dijalankan langsung BUMN itu sendiri, melainkan oleh pihak lain di lapangan sebagai eksekutor," terangnya.
Seperti diketahui, kuota impor daging sapi beku untuk swasta untuk tahun ini telah dipangkas dari 180.000 ton menjadi 30.000 ton, alias hanya 16 persen dari kuota sebelumnya.
Adapun, Direktur Eksekutif APPHI, Marina Ratna menyatakan, dari kuota yang sudah dipangkas tersebut, mayoritas pengusaha belum mendapatkan izin impor.
Meski begitu, ia berujar, sebanyak 11 perusahaan terpantau sudah menerima izin impor. Yang janggal, sebanyak empat sampai lima perusahaan yang telah mengantongi izin berasal dari grup perusahaan yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/daging-sapi-6-juni-2022.jpg)