Tribun Jateng Hari Ini
Pemerintah Siapkan Tenor Kredit Rumah Subsidi hingga 30 Tahun
Perpanjangan tenor itu merupakan strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat bagi masyarakat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan kredit rumah subsidi hingga 30 tahun.
Langkah itu bertujuan untuk memperingan beban cicilan bulanan agar lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dukungan atas kebijakan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, perpanjangan tenor itu merupakan strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat bagi lapisan masyarakat yang selama ini sulit menjangkau hunian layak.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” katanya, usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2).
Purbaya menilai, kebijakan itu akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Dampaknya, dia menambahkan, daya beli masyarakat di sektor properti diharapkan meningkat dan memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” bebernya.
Sementara, Menteri PKP Maruarar Sirait menuturkan, kebijakan itu merupakan terobosan besar, karena sebelumnya tenor maksimal hanya berkisar 15 hingga 20 tahun.
Menurutnya, hal itu adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat agar cicilan rumah semakin ringan.
Selain perpanjangan tenor, Ara, sapaannya, menyatakan, pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.
Ia menyebut, calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen dengan dukungan subsidi biaya awal sebesar Rp 25 juta.
Dia menambahkan, kebijakan itu nantinya akan melengkapi berbagai insentif yang sudah ada, seperti pembebasan BPHTB, pembebasan PBG untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperpanjang hingga tahun 2027.
"Kami berharap skema ini mempercepat target penyediaan hunian bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memasang target penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2026 sebanyak 285.000 unit rumah dengan total kebutuhan dana mencapai Rp 37,1 triliun.
Kebutuhan dana jumbo itu akan dipenuhi dari berbagai sumber, meliputi anggaran DIPA sebesar Rp 25,1 triliun, pengembalian pokok (dana bergulir) sebesar Rp 10,4 triliun, serta saldo awal tahun 2026 sebesar Rp 1,6 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-KPR.jpg)