Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Proyek Jalan Kunduran-Doplang Blora Ternyata Belum 100 Persen Rampung, Bakal Didenda?

Proyek peningkatan jalan Kunduran-Doplang, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora molor melebihi waktu yang ditargetkan.

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
PROYEK JALAN - Kondisi proyek jalan Kunduran-Doplang, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jumat (19/12/2025). Grosok masih menumpuk di area proyek tersebut dan dipastikan belum rampung 100 persen. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pengerjaan proyek peningkatan jalan Kunduran-Doplang, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora molor melebihi waktu yang ditargetkan.

Pasalnya, proyek jalan tersebut ditargetkan selesai 15 Desember 2025. Namun hingga hari ini, Jumat (19/12/2025), pengerjaan jalan tersebut belum selesai.

Adapun proyek jalan tersebut menggunakan anggaran senilai Rp6,2 miliar.

Volume proyek tersebut yakni jalan beton 2.080x 4,5 meter dan talud beton 19 meter.

Baca juga: Meriah, Grebeg Gunungan Hari Jadi ke-276 Blora di Eks Kawedanan Randublatung

Awaluddin Muuri Sebut eks Pangdam IV/Diponegoro di Persidangan, Bertemu Bahas Lahan Carui Cilacap

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Gama Citra Mandiri dari Yogyakarta, dengan Konsultan Pengawas dari Tiara Sinergi.

Direktur Tiara Sinergi, Mochamad Arianto mengatakan, untuk progres pengerjaan jalan Kunduran-Doplang itu tinggal proses berem jalan atau bahu jalan.

"Kalau pengecoran sudah semua, tinggal bereman, paling sehari atau dua hari lagi, kalau dikejar bisa selesai," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (19/12/2025).

Kendati demikian, menurutnya, hal itu kembali lagi pada pasokan grosok dan cuaca.

"Tergantung cuaca dan pengiriman grosok. Kalau cuaca mendukung, pengiriman grosok bisa maksimal."

"Grosok ini juga antre, pengerjaan bersama-sama dengan proyek lain di daerah lainnya."

"Pintar-pintarnya rekanan untuk mencari supplier grosok," jelasnya.

Menurutnya, lantaran terlambat, pihak kontraktor diberi waktu hingga 25 Desember 2025 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk segera menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut.

"Paling lambat sebelum 25 Desember 2025 harus sudah selesai," terangnya.

Lantaran pengerjaan proyek belum selesai, Arianto menyebut, proyek belum masuk PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima hasil pekerjaan.

Baca juga: Kontraktor Proyek Jalan Plosorejo-Sembongin Blora Pasti Didenda, Segini Besarannya

"Kami Pasrah, Manut" Keluh Kades Bebengan Kendal Imbas Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II

Menurutnya, akan dilakukan PHO setelah seluruh pengerjaan selesai, termasuk pengerjaan berem jalan atau bahu jalan juga sudah selesai, baru ada serah terima.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved