Berita Brebes
Perusahaan di Brebes Terlambat Berikan THR Didenda 5 Persen
Pemkab Brebes membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan THR 2026 sebagai langkah pengawasan dan perlindungan hak pekerja jelang Lebaran.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, yakni:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes wajib mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan THR.
Menurut Majid, perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan paling lambat 10 Maret 2026.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.
Lindungi Pekerja Transportasi Digital
Selain pekerja formal, Pemkab Brebes turut mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Langkah ini diharapkan, kata Majid dapat memperkuat perlindungan serta memberikan penghargaan kepada para pekerja sektor transportasi digital menjelang Hari Raya.
“Kehadiran Posko Satgas THR 2026 menjadi bagian dari komitmen Pemkab Brebes dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Sumber Kompas.com
Posko Pengaduan THR di Brebes
Pemkab Brebes
Paramitha Widya Kusuma
THR
Tribunjateng.com
Deni Setiawan
| BREAKING NEWS: Jalur Mudik Pejagan-Ketaggungan Brebes Lumpuh Akibat Sungai Babakan Meluap |
|
|---|
| Identitas 2 Jenazah di Lantai 3 Masjid Miftahul Jannah, Brebes Terungkap, Sempat Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Dua Mayat Pria Membusuk di Atap Masjid Brebes |
|
|---|
| Cerita Bupati Paramitha Lebih Memilih Habiskan Waktu Bersama Warga Brebes di Sepanjang Bulan Ramadan |
|
|---|
| Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Brebes, KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260305_Bupati-Brebes-Paramitha-Widya-Kusuma-tegaskan-soal-THR_1.jpg)