Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Perusahaan di Brebes Terlambat Berikan THR Didenda 5 Persen

Pemkab Brebes membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan THR 2026 sebagai langkah pengawasan dan perlindungan hak pekerja jelang Lebaran.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
PEMKAB BREBES
POSKO ADUAN THR - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai. 

Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, yakni:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes wajib mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan THR.

Menurut Majid, perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan paling lambat 10 Maret 2026.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

Lindungi Pekerja Transportasi Digital

Selain pekerja formal, Pemkab Brebes turut mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Langkah ini diharapkan, kata Majid dapat memperkuat perlindungan serta memberikan penghargaan kepada para pekerja sektor transportasi digital menjelang Hari Raya.

“Kehadiran Posko Satgas THR 2026 menjadi bagian dari komitmen Pemkab Brebes dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved