Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Ade Bhakti Sebut Nomor Pembuat Prank Damkar Berada di Sleman

Damkar Kota Semarang menjadi sasaran prank kebakaran palsu yang diduga berkait dengan aktivitas debt collector pinjaman online (DC pinjol).

Penulis: Achiar M Permana | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG
Tribun Jateng/Aditia Kurniawan 

Tanggapan Polda

Sementara itu, fenomena laporan palsu ke layanan darurat seperti damkar dan ambulans di Kota Semarang yang diduga dipakai sebagai alat tekanan penagihan pinjol ditanggapi pihak kepolisian.

Polda Jawa Tengah menegaskan, di balik aksi yang kerap dianggap “prank” tersebut, terdapat potensi pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menilai praktik panggilan fiktif bukan sekadar tindakan tidak etis, melainkan bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.  

“Para pelaku bisa dijerat pasal dalam KUHP, seperti Pasal 265 tentang gangguan layanan publik.  Ini karena petugas Damkar dan ambulans seharusnya melayani kondisi darurat, bukan panggilan palsu,” kata Artanto ketika ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (24/4/2026) sore.

Menurut dia, gangguan terhadap layanan darurat berpotensi menghambat penanganan kasus nyata yang mengancam nyawa.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda.

Tak berhenti di situ, Artanto menyebut pelaku juga berpotensi dijerat pasal lain terkait penyiaran informasi bohong.  

“Bisa juga dikenakan Pasal 263 atau 264 KUHP terkait pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan.  Ketika Damkar datang ke lokasi dan ternyata tidak ada kejadian, itu memicu keresahan di lingkungan sekitar dan mempermalukan pihak yang dituju,” jelasnya.

Selain KUHP, aspek digital dalam modus itu membuka jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Manipulasi laporan seolah-olah otentik dapat dijerat Pasal 35 UU ITE, sementara serangan terhadap kehormatan pihak tertentu masuk dalam Pasal 27A.

 “Ini bukan sekadar iseng, ada unsur manipulasi informasi elektronik dan juga potensi pencemaran nama baik, baik di ruang digital maupun secara langsung,” tegasnya. (Rezanda Akbar/Reza Gustav/Idayatul Rohmah)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved