Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

7 Alasan Perceraian Bisa Cepat Dikabulkan Pengadilan

tujuh alasan mengapa perceraian bisa cepat dikabulkan: 1. Kedua Belah Pihak Sama-Sama Sepakat

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram/ Acha Septriasa
Ada di Putusan Cerai, Acha Septriasa Klarifikasi Soal Nafkah Rp 1 Juta dari Vicky Kharisma  

Apabila tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara sah, maka sidang bisa diputus verstek (tanpa kehadiran tergugat). Kondisi ini membuat perceraian lebih cepat diputuskan.

6. Alasan Cerai Masuk dalam Kategori Resmi

UU Perkawinan di Indonesia mengatur beberapa alasan resmi perceraian, seperti: perselisihan terus-menerus, zina, KDRT, atau salah satu pihak dipenjara. Jika alasan yang diajukan sesuai aturan, proses biasanya lebih lancar.

7. Tidak Ada Upaya Banding atau Kasasi

Perceraian bisa cepat inkrah (berkekuatan hukum tetap) jika tidak ada pihak yang mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Tanpa proses lanjutan, putusan perceraian bisa segera dijalankan.


Perceraian tidak selalu membutuhkan waktu lama. Kunci utamanya terletak pada kesepakatan bersama, minimnya sengketa, serta bukti kuat yang mendukung alasan perceraian.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved