7 Alasan Perceraian Bisa Cepat Dikabulkan Pengadilan
tujuh alasan mengapa perceraian bisa cepat dikabulkan: 1. Kedua Belah Pihak Sama-Sama Sepakat
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Apabila tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara sah, maka sidang bisa diputus verstek (tanpa kehadiran tergugat). Kondisi ini membuat perceraian lebih cepat diputuskan.
6. Alasan Cerai Masuk dalam Kategori Resmi
UU Perkawinan di Indonesia mengatur beberapa alasan resmi perceraian, seperti: perselisihan terus-menerus, zina, KDRT, atau salah satu pihak dipenjara. Jika alasan yang diajukan sesuai aturan, proses biasanya lebih lancar.
7. Tidak Ada Upaya Banding atau Kasasi
Perceraian bisa cepat inkrah (berkekuatan hukum tetap) jika tidak ada pihak yang mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Tanpa proses lanjutan, putusan perceraian bisa segera dijalankan.
Perceraian tidak selalu membutuhkan waktu lama. Kunci utamanya terletak pada kesepakatan bersama, minimnya sengketa, serta bukti kuat yang mendukung alasan perceraian.
(*)
Sidang May Day Berujung Ricuh Kembali Digelar, Mahasiswa Geruduk Pengadilan Negeri Semarang |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Semarang Mulai Sidangkan Lima Mahasiswa Kasus Kerusuhan May Day Semarang |
![]() |
---|
Fenomena Dispensasi Nikah di Semarang: Rata-Rata Alasannya Sudah Hamil Duluan |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Agama Jepara Bongkar Fakta Viral Wanita Ngamuk di Kantornya: Demi 6.000 Followers |
![]() |
---|
Viral Video Wanita Ngamuk di Kantor Pengadilan Agama Jepara, Tuntut Rp1 Miliar dan Lapor Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.