7 Alasan Perceraian Bisa Cepat Dikabulkan Pengadilan
tujuh alasan mengapa perceraian bisa cepat dikabulkan: 1. Kedua Belah Pihak Sama-Sama Sepakat
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Apabila tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara sah, maka sidang bisa diputus verstek (tanpa kehadiran tergugat). Kondisi ini membuat perceraian lebih cepat diputuskan.
6. Alasan Cerai Masuk dalam Kategori Resmi
UU Perkawinan di Indonesia mengatur beberapa alasan resmi perceraian, seperti: perselisihan terus-menerus, zina, KDRT, atau salah satu pihak dipenjara. Jika alasan yang diajukan sesuai aturan, proses biasanya lebih lancar.
7. Tidak Ada Upaya Banding atau Kasasi
Perceraian bisa cepat inkrah (berkekuatan hukum tetap) jika tidak ada pihak yang mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Tanpa proses lanjutan, putusan perceraian bisa segera dijalankan.
Perceraian tidak selalu membutuhkan waktu lama. Kunci utamanya terletak pada kesepakatan bersama, minimnya sengketa, serta bukti kuat yang mendukung alasan perceraian.
(*)
| Anik Istri Botok Lega Suami Bebas, Inayah Wahid: Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| Viral Fenomena "War Cerai" Saat Ramadan di PA Surabaya, Humas: Hal Lumrah |
|
|---|
| Ruang Sakinah Hadir di Pengadilan Agama Batang, Lebih Cepat Urus Dispensasi Nikah |
|
|---|
| Update Fakta Kasus Korupsi Biji Kakao UGM, Zainal Petir: Saksi Plin-plan |
|
|---|
| Sah, KGPH Purboyo Bergelar Pakubuwono XIV, Sesuai Putusan PN Solo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ada-di-Putusan-Cerai-Acha-Septriasa-Klarifikasi-Soal-Nafkah-Rp-1-Juta-dari-Vicky-Kharisma.jpg)