7 Alasan Perceraian Bisa Cepat Dikabulkan Pengadilan
tujuh alasan mengapa perceraian bisa cepat dikabulkan: 1. Kedua Belah Pihak Sama-Sama Sepakat
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Apabila tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara sah, maka sidang bisa diputus verstek (tanpa kehadiran tergugat). Kondisi ini membuat perceraian lebih cepat diputuskan.
6. Alasan Cerai Masuk dalam Kategori Resmi
UU Perkawinan di Indonesia mengatur beberapa alasan resmi perceraian, seperti: perselisihan terus-menerus, zina, KDRT, atau salah satu pihak dipenjara. Jika alasan yang diajukan sesuai aturan, proses biasanya lebih lancar.
7. Tidak Ada Upaya Banding atau Kasasi
Perceraian bisa cepat inkrah (berkekuatan hukum tetap) jika tidak ada pihak yang mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Tanpa proses lanjutan, putusan perceraian bisa segera dijalankan.
Perceraian tidak selalu membutuhkan waktu lama. Kunci utamanya terletak pada kesepakatan bersama, minimnya sengketa, serta bukti kuat yang mendukung alasan perceraian.
(*)
| Pengadilan Agama Slawi Layani 133 Perkara Dispensasi Nikah, Ini Faktor Dominan Penyebabnya |
|
|---|
| Raisa Resmi Gugat Cerai Hamish Daud, PA Jaksel: Didaftarkan Online 22 Oktober, Sidang 3 November |
|
|---|
| Begini Respons Pengadilan Agama Jakarta Selatan Soal Perceraian Raisa dan Hamish Daud |
|
|---|
| JPU Sebut Juliyatmono Mantan Bupati Karanganyar Terima Rp5 Miliar di Proyek Masjid Agung Madaniyah |
|
|---|
| Dua Mahasiswa di Semarang yang Sekap Intel Divonis Penjara 2 Bulan 3 Hari, Ini Kronologi Peristiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ada-di-Putusan-Cerai-Acha-Septriasa-Klarifikasi-Soal-Nafkah-Rp-1-Juta-dari-Vicky-Kharisma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.