Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Vonis Mbak Ita dan Alwin

Alasan Hakim Vonis Lebih Ringan Mantan Walikota Semarang Mbak Ita dan Alwin: Berjasa

Vonis mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suami, Alwin Basri lebih ringan

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.
SIDANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan Suaminya, Alwin Basri usai sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025)/TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.   


Sikap itu disampaikan Erna Ratnaningsih selaku penasihat hukum terdakwa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Mbak Ita dan 7 tahun penjara terhadap Alwin Basri dalam kasus korupsi, Rabu (27/8/2025).


“Kami menghormati putusan hakim. Namun kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari isi putusan,” katanya.


”Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga masih akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” sambung Erna.


Menurutnya, majelis hakim lebih banyak merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa. 


Sementara, sejumlah pertimbangan dan keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum dinilai belum sepenuhnya dipakai dalam pertimbangan putusan.


Erna mencontohkan keterangan ahli hukum pidana yang menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara tindak pidana suap dan gratifikasi. 


Menurut ahli, suap bersifat aktif dan melibatkan kesepahaman antara pemberi dan penerima (meeting of mind), sementara gratifikasi bersifat pasif dengan nilai yang relatif kecil.


“Dalam perkara ini, baik suap maupun gratifikasi sama-sama dinyatakan terbukti, padahal sifatnya berbeda. Hal-hal seperti ini tentu masih akan kami kaji,” imbuhnya.

 (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved