Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebakaran Sumur di Blora

Inilah Identitas dan Peran Masing-masing Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora

Polres Blora resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
TERSANGKA SUMUR MINYAK ILEGAL - Tiga tersangka kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Blora, Kamis (28/8/2025).(Dok. Polres Blora) 


"Apabila memang ada patok-patok (paralon) tersebut ini juga akan kita laksanakan pendataan.

Namun demikian untuk di desa lain ini kita akan melaksanakan kegiatan setelah terbentuknya tim terpadu," jelasnya.


Pihak kepolisian juga masih mendalami, terkait adanya pemasangan paralon tersebut terkait dengan usulan ribuan sumur minyak yang sedang diajukan izinnya.


Diketahui dari Blora ada 4.134 titik sumur di 37 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang masuk rekomendasi pengajuan untuk dapat dikelola oleh tiga unsur tersebut (BUMD), Koperasi dan UMKM. Ribuan sumur itu sebelumnya diajukan izinnya ke Gubernur Jawa Tengah.


Hal itu sebagai tindaklanjut terhadap keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.


Nantinya pengelolaan sumur masyarakat itu dilakukan dengan tiga unsur pengelola. Di antaranya Blora Patra Energi (BUMD), Koperasi Blora Migas Energi (Koperasi), dan CV Mataram Connection (UMKM).


"Ini masih kami kumpulkan informasi termasuk untuk jumlah patok yang tersebar di wilayah Gendono ataupun di daerah lain itu, termasuk yang 4.000 sumur minyak yang diajukan atau bukan. Masih kami lakukan pendalaman kemudian klarifikasi ke pihak terkait," paparnya.


Sebagai informasi,  sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan atas tragedi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.


Ketiga tersangka itu, di antaranya pemilik lahan yang menjadi inisiator pengeboran, SPR (46), calon investor ST (42), serta pelaksana pengeboran HRT alias GD (45).(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved