Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus

Kepala Disdag Kabupaten Kudus diduga telah menyalahgunakan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan administrasi keuangan di pasar.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
PELANGGARAN BERAT - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. Bupati beralasan Kepala Disdag sudah melakukan pelanggaran berat. Karenanya jabatan yang bersangkutan dicopot atau dibebastugaskan. 

"Awalnya memang berangkat dari laporan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari sebagai kepala dinas."

"Kami lakukan audit, periksa, dan saat ini masih berproses," terangnya, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Baca juga: 10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD

Menurut Eko, proses pemeriksaan sudah berjalan sejak Juli 2025.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang administrasi keuangan.

Kata dia, sejauh ini sudah ada lebih dari lima saksi yang dimintai keterangan.

Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ini ditarget selesai.

Tergantung bagaimana proses pemeriksaan berlangsung.

"Kalau soal target selesai (pemeriksaan) kapan, kami belum bisa memastikan."

"Yang jelas saat ini masih berlangsung," tuturnya.

PEMBINAAN ASN - Ratusan ASN di lingkungan Pemkab Kudus mengikuti pembinaan dan sosialisasi kode etik dan disiplin ASN, Kamis (28/8/2025) di ruang rapat lantai 4 gedung A Setda Kudus. Tahun ini sudah ada 10 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin dari tiga OPD. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM)
PEMBINAAN ASN - Ratusan ASN di lingkungan Pemkab Kudus mengikuti pembinaan dan sosialisasi kode etik dan disiplin ASN, Kamis (28/8/2025) di ruang rapat lantai 4 gedung A Setda Kudus. Tahun ini sudah ada 10 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin dari tiga OPD. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM) (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM)

Eko tak memungkiri bahwa saat ini Inspektorat juga menyoroti dan mengaudit beberapa pekerjaan di Lingkungan Pemkab Kudus yang tidak sesuai ketentuan.

Juga menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat guna pembangunan Kabupaten Kudus lebih baik lagi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menambahkan, pembebastugasan sementara AIS oleh kepala daerah dari jabatan Kepala Disdag secara tertulis sejak 25 Agustus 2025. 

Dengan maksud agar proses pemeriksaan yang bersangkutan di Inspektorat berjalan lancar dan objektif.

"Ini baru dugaan, benar atau tidaknya baru setelah ada pemeriksaan."

"Kami juga akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan di BKPSDM," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved