Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Tangis Pecah Orangtua di Polda Jateng, Sri Mulyani Tak Bisa Tidur Semalaman, Anak Ditangkap Polisi

Polisi akhirnya mengizinkan Sri Mulyani bertemu dengan sang anak di Gedung Borobudur Polda Jateng pada sore hari setelah seharian menunggu. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
MINTA MAAF - Anak-anak dan remaja yang terjaring sweeping Polda Jateng seusai aksi penyerangan di Mapolda Jateng, memeluk dan minta maaf kepada ibunya, Minggu (31/8/2025). Polisi membantah dan memastikan mereka yang ditangkap adalah yang terlibat dalam aksi penyerangan di Polda Jateng pada Minggu dini hari. 

Pihaknya membantah isu salah tangkap dalam kerusuhan di depan Mapolda Jateng.

Menurutnya para remaja yang telah diamankan adalah orang-orang yang tertangkap tangan.

“Namanya orang yang ditangkap pelaku anarkis alasannya pasti banyak, saya hanya lewat saya hanya nonton, saya hanya ini."

"Namanya sudah melakukan anarkis tidak mungkin dia hanya lewat dan sebagainya pasti melakukan,” ujarnya..

"Karena yang melakukan penangkapan adalah anggota yang di lapangan."

"Mereka ini (para remaja dan anak-anak) semua adalah tertangkap tangan pada saat melakukan pelemparan, pengrusakan, kegiatan tindak pidana," sambungnya.

Mayoritas massa yang diamankan adalah anak-anak dan pelajar. 

20250831 _ Tangis Pecah Anak Bertemu Orangtua di Polda Jateng
MINTA MAAF - Anak-anak dan remaja yang terjaring sweeping Polda Jateng seusai aksi penyerangan di Mapolda Jateng, memeluk dan minta maaf kepada ibunya, Minggu (31/8/2025). Polisi membantah dan memastikan mereka yang ditangkap adalah yang terlibat dalam aksi penyerangan di Polda Jateng pada Minggu dini hari.

Bahkan, polisi menemukan peserta termuda berusia 13 tahun.

“Rata-rata mereka terlibat pelemparan, perusakan fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban."

"Jadi bukan asal tangkap."

"Yang melakukan penangkapan adalah anggota di lapangan yang melihat langsung perbuatan itu,” jelasnya.

Dari 327 orang yang diperiksa, polisi menetapkan 6 anak dan 1 dewasa sebagai tersangka. 

Mereka dijerat karena terbukti melakukan perusakan dan pelemparan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dari seluruh serangkaian aksi pada demo beberapa hari lalu.

“Seluruhnya dipulangkan dengan status saksi, namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” lanjut Kombes Pol Artanto.

Polisi juga masih mendalami dugaan adanya aktor penggerak dalam aksi anarkis tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved