Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Ini Tampang 2 Pemuda Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Batang: Sudah Niat Sejak Ikut Demo

Dua pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pelemparan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Batang.

|
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan

Beberapa tameng milik Dalmas Polres Batang juga rusak dan sebagian petugas mengalami luka akibat lemparan batu.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti jaket abu-abu, kaos merah dan hitam, tiga potongan besi berbentuk tombak, pecahan batu dan kaca, pintu gerbang besi yang rusak

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Lalu Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan petugas, ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

AKBP Edi Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

"Kami mendukung kebebasan berpendapat, tapi jika sudah mengarah pada kekerasan dan pengrusakan, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved