Berita Batang
Ini Tampang 2 Pemuda Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Batang: Sudah Niat Sejak Ikut Demo
Dua pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pelemparan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
Beberapa tameng milik Dalmas Polres Batang juga rusak dan sebagian petugas mengalami luka akibat lemparan batu.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti jaket abu-abu, kaos merah dan hitam, tiga potongan besi berbentuk tombak, pecahan batu dan kaca, pintu gerbang besi yang rusak
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Lalu Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan petugas, ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
AKBP Edi Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam aksi unjuk rasa.
"Kami mendukung kebebasan berpendapat, tapi jika sudah mengarah pada kekerasan dan pengrusakan, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (*)
SDN Proyonanggan 5 Wakili Batang untuk Lomba Polisi Cilik, Siapkan 50 Gerakan |
![]() |
---|
Pelatihan Barber di Batang, Cetak Wirausaha Muda Siap Bersaing |
![]() |
---|
Cegah Pelajar Ikut Demo, SMPN 3 Batang Wajibkan Siswa Langsung Pulang Ekstrakurikuler Dihentikan |
![]() |
---|
HUT ke-20 Himpaudi, Bupati Faiz Hadiahi Guru Paud di Batang Gaji ke-13 dan Jaminan Hari Tua |
![]() |
---|
Batang Kondusif Usai Demo, Bupati Faiz : Sampaikan Aspirasi Kritik Boleh Tapi Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.